JAVASATU.COM- Kepastian status lahan seluas 2.300 meter persegi milik tujuh warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, semakin jelas setelah hasil verifikasi lapangan menyatakan bahwa bidang tanah tersebut memang berada di area Pasar Agrobis Mantung. Namun, meski status lokasi sudah terbukti, nasib ganti rugi yang ditunggu warga selama lebih dari 12 tahun masih menemui jalan buntu.

Kepastian itu disampaikan oleh kuasa hukum warga, Agus Subyantoro, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Rabu (19/11/2025).
“Verifikasi faktual menunjukkan lahan klien kami berada tepat di dalam area Pasar Agrobis Mantung. BPN sudah memastikan titik koordinat SHM tersebut,” ujar Agus.
Diverifikasi Banyak Instansi
Verifikasi lapangan dilakukan bersama BPN, Dinas Pertanahan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, pemerintah desa, dan anggota DPRD. Proses ini merupakan tindak lanjut dari RDPU pertama pada Juni 2025.

Agus menegaskan, dengan bukti yang sah tersebut, warga berhak mendapatkan kompensasi. “Mereka hanya meminta ganti rugi yang adil. Silakan datangkan tim appraisal agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Tujuh warga ini memiliki bukti AJB dan SHM yang menunjukkan kepemilikan tanah. Mereka membeli kavling pada tahun 1995–1996 dari mantan Kepala Desa Ngroto, yang kini telah meninggal dengan prosedur yang diyakini sah.
Masalah Muncul saat Lahan Dibangun Pasar
Diungkapkan, permasalahan mulai muncul pada 1998–1999 ketika lahan tersebut dibangun menjadi Pasar Agrobis Mantung tanpa sepengetahuan pemilik. Pemerintah desa kemudian menyatakan lahan itu adalah tanah bondo desa, atau tanah negara, sehingga transaksi jual beli dinyatakan batal.

DPRD: Warga Jadi Korban, Tapi Lahan Masuk Tanah Negara
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, mengakui bahwa verifikasi memang menunjukkan sebagian lahan warga berada di area pasar. Namun statusnya tercatat sebagai tanah bondo desa.
“Warga adalah korban karena tidak mengetahui status tanah saat membeli,” ujar Redam.
Redam mengungkapkan kejanggalan lain: dari tujuh pembeli, hanya satu yang berhasil mengantongi SHM, sementara lainnya hanya memiliki AJB.
Solusi DPRD: Fasilitas Usaha, Bukan Ganti Rugi
Karena tanah tersebut tercatat sebagai milik negara, DPRD tidak bisa memutuskan benar-salah atau menetapkan ganti rugi. Komisi I hanya memberi rekomendasi agar Pemkab Malang menyediakan fasilitas tempat usaha bagi tujuh warga sebagai bentuk kompensasi.
“Pemkab siap memfasilitasi tempat berjualan. Jika warga tidak menerima opsi ini dan tetap memperjuangkan hak kepemilikan, jalur gugatan ke pengadilan adalah langkah yang bisa ditempuh,” kata Politis PDI Perjuangan Kabupaten Malang. (agb/arf)