JAVASATU.COM- Video promosi toko minuman keras (miras) ilegal di Kota Malang yang diunggah konten kreator Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 3 menit itu, King Abdi mempromosikan sebuah toko bernama Sari Jaya 25 di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang, lengkap dengan ajakan kepada anak muda untuk membeli miras dengan diskon 10 persen selama 10 hari.
Toko yang disebut menyediakan lebih dari 700 jenis minuman beralkohol itu rupanya tak mengantongi izin resmi. Padahal, dalam video, King Abdi menyebut toko tersebut sebagai tempat “tipsi paling aman” dan menjamin semua produk asli, bukan KW.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, angkat bicara dan menegaskan bahwa toko tersebut telah menyalahi aturan karena tidak memiliki izin resmi menjual minuman beralkohol (minol).
“Kami belum pernah mengeluarkan izin apa pun untuk toko itu. Tadi pagi Satpol PP dan tim dari BP (Badan Pendapatan) sudah mengecek ke lokasi. Faktanya, izin yang terdaftar hanya untuk penjualan HP, bukan minol,” tegas Wahyu, Jumat (18/7/2025).
Ia menambahkan, toko tersebut langsung ditutup usai inspeksi. Foto penutupan telah dikonfirmasi oleh petugas di lapangan. Saat ini, Pemkot Malang dan pihak kepolisian tengah menelusuri siapa pemilik toko dan penyebar konten promosi ilegal itu.
“Yang sedang kami kejar adalah siapa yang membuat dan menyebarkan iklan tersebut. Semua pihak terkait akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Wahyu.
King Abdi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh kepolisian pada Jumat (18/7/2025) terkait konten promosinya yang dianggap menyesatkan dan mempromosikan aktivitas ilegal. (Dop/Saf)