JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan pentingnya penerapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi seluruh bangunan pondok pesantren (ponpes) dan rumah ibadah. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi insiden serupa dengan ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dalam audiensi bersama pengurus Yayasan Masjid Agung Jami Kota Malang, di Balai Kota Malang, Senin (6/10/2025).
Pembina Yayasan Masjid Agung Jami sekaligus Pimpinan Ponpes Bachrul Maghfiroh, Prof. M. Bisri, mengatakan tragedi Al Khoziny menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola pesantren.
“Kejadian di Pondok Pesantren Al Khoziny menjadi pelajaran berharga betapa pentingnya SLF. Selama ini banyak ponpes dan tempat ibadah yang belum melalui proses SLF,” ujarnya.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, yang akrab disapa Pak Mbois, menegaskan bahwa penerapan SLF bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan bangunan aman dan memenuhi standar konstruksi.
“SLF bukan proses yang menyulitkan. Justru untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bangunan, terutama tempat pendidikan dan ibadah. Kami akan sosialisasikan secara masif,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, Pemkot Malang akan segera berkoordinasi dengan pengurus pondok pesantren, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Dinas PUPRPKP, dan Dinas Perizinan untuk memperkuat penerapan SLF di lapangan.
Selain itu, jika ada kendala teknis dalam pengurusan SLF, Pemkot siap melibatkan perguruan tinggi sebagai pendamping teknis.
“Kami akan gandeng kampus untuk bantu ponpes yang kesulitan teknis,” tambahnya.
Saat ini, Kota Malang tercatat memiliki 91 pondok pesantren, 900 masjid, dan 1.200 musala, yang seluruhnya diharapkan dapat memenuhi standar laik fungsi bangunan demi keamanan jamaah dan santri. (jup/nuh)