JAVASATU-MALANG- Perekrutan dewan pengawas (dewas) Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang masih saja menyisahkan polemik.

Baru-baru ini muncul fakta baru, bahwa perekrutan dewas yang semestinya menggandeng Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen (PKPM) Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB), atau pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana uji kelayakan dan kepatutan (UKK), menyatakan pihaknya tidak ada kerja sama dengan Perumda Tirta Kanjuruhan.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPD LIRA Malang Raya, Muhammad Ula, bahwa dalam audiensi dengan PKPM FEB-UB pada Senin (15/11/2021) lalu, pihak PKPM FEB-UB mengaku tidak terlibat dalam proses perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan tahun 2021 ini.
“Secara kelembagaan mereka (PKPM FEB-UB) ini mengaku tidak ada permintaan kerjasama. Tapi, kalau tahun 2019 iya. Nah perekrutan Dewas ini kan tahun 2021,” ujar pria yang akrab di sapa Ula itu.
“Secara kelembagaan mereka (PKPM FEB-UB) ini mengaku tidak ada permintaan kerjasama. Tapi, kalau tahun 2019 iya. Nah perekrutan Dewas ini kan tahun 2021,” jelasnya.
Dari pantauannya, pada tahun 2019 lalu memang PKPM FEB-UB terlibat sebagai lembaga profesional pelaksana UKK di Perumda Tirta Kanjuruhan. Namun, saat itu pelaksanaan UKK yang digelar dalam proses pemilihan jajaran Direksi saja.
“Itu berdasarkan SK Bupati Malang nomor 188.45/406/KEP/35.07.013/2019 tentang penunjukan lembaga profesional sebagai pelaksana UKK. Dan yang digandeng memang PKPM FEB-UB. Tapi itu tahun 2019, bukan tahun 2021. Dan SK nya juga tahun 2019,” lanjut Ula.
Dan pada Oktober 2021 lalu, sambung Ula, saat hearing dengan DPRD, DPD LIRA, pasel dewas menyebut sudah menggandeng PKPM FEB-UB.
“Saat (hearing) itu, dihadiri juga oleh Sekretaris Pansel yang juga Kabag (Kepala Bagian) Hukum Pemkab Malang, Bu Arum, dan dijelaskan bahwa pelaksanaan UKK itu dilakukan oleh lembaga profesional, dan yang ditunjuk dari FEB-UB, sedangkan saat kita kroscek waktu audiensi, FEB-UB mengaku tidak terlibat. Ini kan fakta baru yang harus dicari tahu kebenarannya,” terang Ula.

Dengan temuan fakta baru tersebut, LIRA berencana untuk kembali mengajukan audiensi bersama DPRD Kabupaten Malang dengan pihak-pihak yang bersangkutan.
“Ya harus kita cari tahu. Mungkin dalam waktu dekat akan kami ajukan audiensi lagi dengan dewan (DPRD Kabupaten Malang). Sebab, selain tidak transparan, kami menduga juga ada kejanggalan lain yang mungkin terjadi dalam proses perekrutan (Dewas) itu,” pungkas Ula.
Sementara itu, Ketua DPD LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi menyebut bahwa kejanggalan juga terdapat pada SK Pembentukan Dewas. Kejanggalan pertama yang ia nilai ada ada SK tersebut terdapat pada tanda tangan HM. Sanusi yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Malang, sementara SK tersebut adalah SK Bupati Malang.
“Yang kedua, SK tersebut diterbitkan pada tahun 2019, kok dipakai dasar pembentukan Pansel tahun 2021. SK itu tidak berlaku surut, penganggarannyapun berbeda. Apalagi SK tersebut dipakai dasar rekrutmen Direksi.
“Kami minta pemerintah tidak main-main dalam menjalankan tugasnya. Jangan memaksakan kehendak. Jika ingin mengangkat seseorang jangan menabrak aturan. Ini dapat dikategorikan mal administrasi,” pungkas Didik. (Agb/Saf)