JAVASATU-TUBAN- Usai Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan harga minyak goreng disamakan yakni Rp.14.000 per liternya, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah toko retail di wilayahnya, Kamis (20/1/2022).

Dalam keterangan resminya, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban, Agus Wijaya mengatakan, hasil sidak, kondisi di lapangan kebijakan Kemedag terkait harga minyak goreng di Tuban sudah dilaksanakan sesuai surat edaran.
“Tetapi dari sidak tersebut masih ditemukan toko ritel yang belum mengubah harga yang tertera. Pengelola toko mengaku belum mengetahui aturan baru tersebut” kata Agus, dikutip dari tubankab.go.id, Jumat (21/1/2022).
Adanya hal tersebut, Agus meminta agar semua toko retail di Kabupaten Tuban segera menyesuaikan harga berdasarkan aturan yang berlaku. Bahkan, jika tidak tidak dilaksanakan, pihaknya akan memberi sanksi.
Agus menerangkan, penyetaraan harga minyak goreng tersebut merupakan program subsidi dari pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi dan UMKM pasca kenaikan harga minyak yang terjadi sejak Desember kemarin.
Meski begitu, Agus menegaskan stok masih aman. Untuk itu, Agus mengimbau agar masyarakat tidak panic buying.
“Jangan panic buying, karena jangka waktu masih panjang sampai enam bulan ke depan. Stok ada dan mencukupi,” ungkapnya.
Untuk pasar tradisional dan toko kelontong, kata Agus, sesuai aturan pemerintah yakni diberikan waktu satu pekan untuk penyesuaian, sebab sistem dan jaring distribusi sangat berbeda dengan toko retail.
“Diharapkan ada penyesuaian harga dengan toko retail sesuai aturan” tutup Agus.
Baca Lainnya: Semalam Petugas BPBD Kabupaten Kediri Berjuang Evakuasi Warga
Diberitakan tubankab.go.id, daftar merek minyak goreng yang masuk dalam kebijakan tersebut di antaranya, Bimoli, Filma, Fortune, Fortune Bantal, Rose Brand, Indomaret, Sovia, Famili, Tropical, dan Aroma. (Bam/Saf)