JAVASATU.COM-MALANG- Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang resmi menjadi Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Peresmian digelar di Kantor desa setempat.

“Ini adalah inisiatif Kejaksaan program Kejaksaan Agung, kami kebetulan ketempatan pertama,” kata Kepala Desa Panggungrejo, Moch Herul disela peresmian Rumah RJ.
Herul mengatakan selama ini persoalan pidana dan perdata, mekanisme pelaporan ke pihak Kepolisian atau Kejaksaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.
“Namun dengan adanya Rumah Restorative Justice, sebelum kasus atau persoalan naik di PN dijembatani di Rumah Restorative Justice dengan kearifan lokal, apabila tidak bisa ya tetap dilimpahkan ke Pengadilan,” terangnya.
“Yaitu menyelesaikan masalah hukum pidana atau perdata sesuai dengan kearifan lokal, ada sidang juga nanti yang melibatkan sejumlah pihak,” sambungnya.
Menurut dia, Rumah Restorative Justice ini mulai dari Kepolisian, Kecamatan, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat dan pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan konflik hukum di masyarakat.
“Contohnya ada seorang bapak terpaksa mencuri untuk membiayai anaknya, maka kalau bisa diselesaikan dengan kearifan lokal di Rumah Restorative Justice,” pungkasnya.
Itupun, lanjutnya, tergantung besaran kasus yang dilakukan dan hasil dari kajian hukum. Tidak semua persoalan pidana dan perdata bisa tuntas di Rumah Restorative Justice Justice.
Dikektahui, Keadilan Restorative merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara pelaku dan korban yang terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum. (Arf/Nuh)