email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kades Ini Sangat Kecewa Kepada Kepala Dinas PUSDA Kabupaten Malang, Ini Sebabnya

by Agung Baskoro
15 Januari 2022

JAVASATU-MALANG- Kepala Desa (Kades) Tumpukrenteng, Helmiawan Khodidi sangat kecewa kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang lantaran status lahan di wilayahnya tak kunjung ada kejelasan.

Kepala Desa (Kades) Tumpukrenteng, Helmiawan Khodidi (baju putih). (Foto: istimewa)

Hal ini sangat disayangkan dia karena menjadi kendala dalam Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Padahal, dikatakan Didik sapaan akrabnya, program PTSL tahun 2022 di wilayahnya sangat disambut antusias oleh wargan Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

“Di tahun 2022 ini warga masyarakat Desa Tumpukrenteng sangat antusias mengikuti program pemerintah yang bersumber dari BPN” Kades Didik kepada awak media, Sabtu (15/1/2022).

ADVERTISEMENT

Didik menegaskan, status tanah di Desa Tumpukrenteng adanya tanah yasan dan tanah gogol. Sedangkan, tanah Eigendom tidak ada.

“Jadi status tanah yang ada disini satu tanah yasan dan tanah gogol, jadi kayak tanah Eigendom tanah negara disini tidak ada, hanya ada tanah yasan dan gogol dan terdiri dari dua yakni tanah darat dan sawah” tegas pria yang juga pengurus DPP APDESI Bidang OPariwisata dan Lingkungan Hidup ini.

Namun, kata Didik, saat ini banyak perubahan fungsi tanah yang terjadi di Desa Tumpukrenteng.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Dia bercerita, sejak tahun 1970-an, sekitar 40 hektar lahan kering statusnya menjadi sawah. Sehingga saat proses PTSL berjalan menjadikan banyak kendala.

“Tapi, lagi lagi sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban apa-apa dari Dinas Pengairan Kabupaten Malang, sampai PTSL ini berjalan kami pun berharap tanah yang sudah menjadi sawah statusnya ikut berubah. Kami tidak berani merubahnya langsung karena belum ada rekomtek alih fungsi dari dinas Pengairan Kabupaten Malang” ungkap Didik.

“Lah inilah yang saya sayangkan, yang artinya dari Dinas Pengairan Pemkab Malang sendiri kurang responsif dan kurang cakap atas perubahan data, yang dibutuhkan pemerintah desa” tambah dia.

Dia berharap, instansi terkait untuk memprioritaskan nasib desa agar sejalan dengan program dan visi misi Malang Makmur.

“Malang akan menjadi maju, apabila pembangunan dimulai dari desa, tentunya dengan data harus valid sehingga saat menentukan kebijakan tidak ada trouble. Bupati dan Wakil Bupati harus berani mengambil kebijakan terutama terhadap lemotnya pelayanan dari kepala dinas terkait, kepala dinas juga begitu, tidak hanya sekedar mengamankan jabatannya sebagai kepala dinas tapi harus betul-betul bisa berkontribusi terhadap desa,” bebernya.

Baca Lainnya: Kejaksaan Tinggi Jabar Tuntut Harta Pemerkosa 13 Santriwati Disita untuk Korban

Menurut Didik, malang makmur hanya akan menjadi slogan belaka, apabila bupati dan wakil bupati tidak melakukan evaluasi berkala kinerja bawahannya.

“Contohnya kami sudah mengajukan 40 hektar lahan kepada dinas pengairan sebagai pengganti alih fungsi, tapi sampai hari ini belum ada tindaklanjut, padahal ini sangat penting bukan hanya menyangkut status lahan, tapi juga menyangkut kejelasan perizinan bagi para investor yang sampai hari ini status alih fungsi lahannya terkatung-katung, Kepala Dinas harus berani ambil terobosan, sebab itu adalah pembeda dari jabatan ketua RT” tutupnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa TumpukrentengDinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten MalangKecamatan Turenptsl
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved