email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Lurah Hasan Khan Ingatkan Warga Karangturi Gresik Manfaatkan Program PTSL, Ini Syaratnya

by Sudasir Al Ayyubi
16 Juli 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Tanah adalah salah satu aset yang bernilai penting bagi masyarakat. Namun, tidak jarang masalah kepemilikan tanah menjadi kendala yang kompleks dan membingungkan bagi sebagian warga. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah merancang Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ilustrasi PTSL

Selaras dengan program Pemerintah tersebut, Lurah Karangturi, Hasan Khan mengingatkan seluruh warga Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, untuk memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam program ini, warga akan dibantu untuk mendapatkan sertipikat tanah dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.

“Program PTSL yang digagas oleh pemerintah ini bertujuan untuk memberikan sertipikat tanah kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen kepemilikan resmi,” tutur Lurah Hasan Khan, Minggu (16/7/2023).

Lurah Hasan Khan berharap melalui partisipasi aktif dalam program ini, warga di Kelurahan Karangturi dapat mengamankan hak kepemilikan atas tanah yang mereka tempati.

Berikut adalah persyaratan pendaftaran PTSL yang harus dipenuhi oleh warga Kelurahan Karangturi:

1. Foto copy KTP dan KK terlegalisir:

Kata Hasan Kahn, warga diharapkan untuk menyediakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah terlegalisir.

BacaJuga :

Kapolres Gresik Cek Kesiapan Posyan Gress Mall Jelang Libur Nataru

Istighosah MUI Kebomas, Jemaah Khusyuk Mohon Perlindungan dari Bencana

2. Foto copy SPPT PBB Lunas sampai tahun berjalan:

Salah satu syarat penting lainnya, lanjut dia, adalah menyertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah lunas hingga tahun berjalan.

3. Bukti Kepemilikan tanah kwitansi asli atau surat jual beli, hibah, surat pernyataan ahli waris:

Ia berpesan, warga harus menyediakan bukti kepemilikan tanah berupa kwitansi asli atau dokumen seperti surat jual beli, surat hibah, atau surat pernyataan ahli waris, sesuai dengan status kepemilikan tanah mereka.

4. Petok D atau kutipan buku C desa:

Petok D atau kutipan buku C desa, ucap Hasan Khan, merupakan bukti administratif yang menyatakan bahwa wilayah tanah yang dimiliki oleh warga tersebut telah terdaftar secara resmi di pemerintahan desa.

Lurah Hasan Khan juga menegaskan bahwa dengan mengikuti program PTSL, warga akan lebih mudah dalam mengurus permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah mereka di masa depan. Selain itu, memiliki sertipikat tanah juga akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat atas hak kepemilikan lahan yang dimiliki oleh masing-masing individu.

“Warga di Kelurahan Karangturi diharapkan untuk segera melakukan pendaftaran dan menyusun semua persyaratan yang diperlukan agar dapat mengikuti program ini dengan lancar,” ujar Hasan Khan.

“Diharapkan partisipasi warga dalam Program PTSL tinggi, sehingga masyarakat di Kelurahan Karangturi dapat merasakan manfaat nyata dari kepemilikan sertipikat tanah yang sah dan tercatat secara resmi,” imbuh Hasan Khan mengakhiri. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan GresikKelurahan Karangturiptsl

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Morinaga Rayakan Perjalanan Bunda Lewat Inisiatif “Semua Bunda Dirayakan”

TNI-Komdigi Pulihkan Jaringan Komunikasi Pascabencana di Aceh

HUT ke-20 Bakamla RI, Donor Darah Kumpulkan 107 Kantong

Dandim Wonosobo Tinjau Pos Nataru, Warga Diimbau Waspada Bencana

Kapolres Gresik Cek Kesiapan Posyan Gress Mall Jelang Libur Nataru

Aksi di Kejagung, ASPEK Desak Satgas PKH Turun ke Lingga dan Batam

Isu Hoaks Serang Kepala BNN, Aktivis Desak Aparat Usut Penyebar Fitnah

DPRD Kabupaten Malang Panggil Dishub soal Dugaan Uji KIR Fiktif, Ini Penjelasannya

Standupindo Malang Gelar Comedy Charity untuk Korban Bencana Sumatra

Pengamat Nilai Peraturan Pemerintah Perkuat Perpol 10/2025: Beri Kepastian Hukum

Prev Next

POPULER HARI INI

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengurus Baru FBHI Dilantik, Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding dan Biker Tourism

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Konfercab PDI Perjuangan Malang Raya Rampung, Dua Ketua DPC Wajah Baru

BERITA LAINNYA

Morinaga Rayakan Perjalanan Bunda Lewat Inisiatif “Semua Bunda Dirayakan”

TNI-Komdigi Pulihkan Jaringan Komunikasi Pascabencana di Aceh

HUT ke-20 Bakamla RI, Donor Darah Kumpulkan 107 Kantong

Dandim Wonosobo Tinjau Pos Nataru, Warga Diimbau Waspada Bencana

Aksi di Kejagung, ASPEK Desak Satgas PKH Turun ke Lingga dan Batam

Isu Hoaks Serang Kepala BNN, Aktivis Desak Aparat Usut Penyebar Fitnah

Pengamat Nilai Peraturan Pemerintah Perkuat Perpol 10/2025: Beri Kepastian Hukum

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Srikandi PLN Jatim Turun ke Desa, Perkuat Pencegahan Stunting di Situbondo

Konfercab PDI Perjuangan Malang Raya Rampung, Dua Ketua DPC Wajah Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

PKL Alun-Alun Kota Batu Positif TBC, Diisolasi dan Dilarang Berjualan 2 Bulan

Pemkot Malang Diduga Serobot Tanah Warga di Supit Urang, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved