email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Lurah Hasan Khan Ingatkan Warga Karangturi Gresik Manfaatkan Program PTSL, Ini Syaratnya

by Sudasir Al Ayyubi
16 Juli 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Tanah adalah salah satu aset yang bernilai penting bagi masyarakat. Namun, tidak jarang masalah kepemilikan tanah menjadi kendala yang kompleks dan membingungkan bagi sebagian warga. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah merancang Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ilustrasi PTSL

Selaras dengan program Pemerintah tersebut, Lurah Karangturi, Hasan Khan mengingatkan seluruh warga Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, untuk memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam program ini, warga akan dibantu untuk mendapatkan sertipikat tanah dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.

“Program PTSL yang digagas oleh pemerintah ini bertujuan untuk memberikan sertipikat tanah kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen kepemilikan resmi,” tutur Lurah Hasan Khan, Minggu (16/7/2023).

Lurah Hasan Khan berharap melalui partisipasi aktif dalam program ini, warga di Kelurahan Karangturi dapat mengamankan hak kepemilikan atas tanah yang mereka tempati.

Berikut adalah persyaratan pendaftaran PTSL yang harus dipenuhi oleh warga Kelurahan Karangturi:

1. Foto copy KTP dan KK terlegalisir:

Kata Hasan Kahn, warga diharapkan untuk menyediakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah terlegalisir.

BacaJuga :

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

Tasmi’ Kubro Juz 30 Yayasan PPTKA Gresik Bertepatan Maulid Nabi, 30 Santri Tampilkan Hafalan

2. Foto copy SPPT PBB Lunas sampai tahun berjalan:

Salah satu syarat penting lainnya, lanjut dia, adalah menyertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah lunas hingga tahun berjalan.

3. Bukti Kepemilikan tanah kwitansi asli atau surat jual beli, hibah, surat pernyataan ahli waris:

Ia berpesan, warga harus menyediakan bukti kepemilikan tanah berupa kwitansi asli atau dokumen seperti surat jual beli, surat hibah, atau surat pernyataan ahli waris, sesuai dengan status kepemilikan tanah mereka.

4. Petok D atau kutipan buku C desa:

Petok D atau kutipan buku C desa, ucap Hasan Khan, merupakan bukti administratif yang menyatakan bahwa wilayah tanah yang dimiliki oleh warga tersebut telah terdaftar secara resmi di pemerintahan desa.

Lurah Hasan Khan juga menegaskan bahwa dengan mengikuti program PTSL, warga akan lebih mudah dalam mengurus permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah mereka di masa depan. Selain itu, memiliki sertipikat tanah juga akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat atas hak kepemilikan lahan yang dimiliki oleh masing-masing individu.

“Warga di Kelurahan Karangturi diharapkan untuk segera melakukan pendaftaran dan menyusun semua persyaratan yang diperlukan agar dapat mengikuti program ini dengan lancar,” ujar Hasan Khan.

“Diharapkan partisipasi warga dalam Program PTSL tinggi, sehingga masyarakat di Kelurahan Karangturi dapat merasakan manfaat nyata dari kepemilikan sertipikat tanah yang sah dan tercatat secara resmi,” imbuh Hasan Khan mengakhiri. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan GresikKelurahan Karangturiptsl

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

ADVERTISEMENT

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved