Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Lurah Hasan Khan Ingatkan Warga Karangturi Gresik Manfaatkan Program PTSL, Ini Syaratnya

by Sudasir Al Ayyubi
16 Juli 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Tanah adalah salah satu aset yang bernilai penting bagi masyarakat. Namun, tidak jarang masalah kepemilikan tanah menjadi kendala yang kompleks dan membingungkan bagi sebagian warga. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah merancang Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ilustrasi PTSL

Selaras dengan program Pemerintah tersebut, Lurah Karangturi, Hasan Khan mengingatkan seluruh warga Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, untuk memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam program ini, warga akan dibantu untuk mendapatkan sertipikat tanah dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.

“Program PTSL yang digagas oleh pemerintah ini bertujuan untuk memberikan sertipikat tanah kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen kepemilikan resmi,” tutur Lurah Hasan Khan, Minggu (16/7/2023).

KONTEN PROMOSI

Lurah Hasan Khan berharap melalui partisipasi aktif dalam program ini, warga di Kelurahan Karangturi dapat mengamankan hak kepemilikan atas tanah yang mereka tempati.

Berikut adalah persyaratan pendaftaran PTSL yang harus dipenuhi oleh warga Kelurahan Karangturi:

1. Foto copy KTP dan KK terlegalisir:

Kata Hasan Kahn, warga diharapkan untuk menyediakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah terlegalisir.

BacaJuga :

AKR Gem City Fest 2025 Gresik, Suguhkan Wahana, Kuliner UMKM, dan Artis Dangdut

Mabes Polri dan BRIN Evaluasi Kendaraan Dinas di Polres Gresik

2. Foto copy SPPT PBB Lunas sampai tahun berjalan:

Salah satu syarat penting lainnya, lanjut dia, adalah menyertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah lunas hingga tahun berjalan.

3. Bukti Kepemilikan tanah kwitansi asli atau surat jual beli, hibah, surat pernyataan ahli waris:

Ia berpesan, warga harus menyediakan bukti kepemilikan tanah berupa kwitansi asli atau dokumen seperti surat jual beli, surat hibah, atau surat pernyataan ahli waris, sesuai dengan status kepemilikan tanah mereka.

4. Petok D atau kutipan buku C desa:

Petok D atau kutipan buku C desa, ucap Hasan Khan, merupakan bukti administratif yang menyatakan bahwa wilayah tanah yang dimiliki oleh warga tersebut telah terdaftar secara resmi di pemerintahan desa.

Lurah Hasan Khan juga menegaskan bahwa dengan mengikuti program PTSL, warga akan lebih mudah dalam mengurus permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah mereka di masa depan. Selain itu, memiliki sertipikat tanah juga akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat atas hak kepemilikan lahan yang dimiliki oleh masing-masing individu.

“Warga di Kelurahan Karangturi diharapkan untuk segera melakukan pendaftaran dan menyusun semua persyaratan yang diperlukan agar dapat mengikuti program ini dengan lancar,” ujar Hasan Khan.

“Diharapkan partisipasi warga dalam Program PTSL tinggi, sehingga masyarakat di Kelurahan Karangturi dapat merasakan manfaat nyata dari kepemilikan sertipikat tanah yang sah dan tercatat secara resmi,” imbuh Hasan Khan mengakhiri. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan GresikKelurahan Karangturiptsl

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Logo FSPTSI Dipakai Ilegal, Jusuf Rizal Ancam Tempuh Jalur Hukum

Wali Kota Malang: Semar Tempoe Doloe Dorong Ekonomi Warga Lewat Budaya

ADVERTISEMENT

AKR Gem City Fest 2025 Gresik, Suguhkan Wahana, Kuliner UMKM, dan Artis Dangdut

Wabup Malang Temui Menparekraf, Bahas Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah

Lima Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Ikuti Perkemahan Satya Dharma Bhakti 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

Pasutri Tewas di Lawang Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Anak Korban

Mahasiswa Kelompok 5 PMM UMM Edukasi Warga Desa Kebonagung, dari Eco Enzyme hingga Anti-Bullying

Penggunaan Sound System dan Waktu saat Karnaval di Kota Batu Dibatasi

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Wonosari Malang, Temukan 28 Poket Sabu Siap Edar

BERITA LAINNYA

Logo FSPTSI Dipakai Ilegal, Jusuf Rizal Ancam Tempuh Jalur Hukum

Wabup Malang Temui Menparekraf, Bahas Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah

Kuliah Dual Degree Australia-Inggris di Bandung Tanpa ke Luar Negeri

Tatag PKB Sebut, Anak Muda Jangan Hanya Jadi Penonton Politik 

Unesa Peringkat 6 Perguruan Tinggi Paling Berprestasi di Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SD Negeri 04 Petrokimia Luncurkan Program Sekolah Cerdas dan Dolanan Nusantara

Pasutri Tewas di Lawang Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Anak Korban

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved