JAVASATU.COM-GRESIK- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Gresik bakal dihelat pada 26 Maret 2022. Pesta demokrasi tingkat desa itu diharapkan oleh sejumlah kalangan dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

Seperti harapan yang dilontarkan anggota komisi II DPRD Gresik Hj. Hudaifah. Yuk Hudaifah sapaannya berharap gelaran Pilkades serentak di Gresik berlangsung aman, lancar dan kondusif.
“Sesuai harapan Bupati Gresik H Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), semoga pelaksanaan PIilkades Serentak berlangsung aman, lancar, dan kondusif” ungkap Yuk Hudaifah yang merupakan pengganti Gus Yani di DPRD Gresik setelah Gus Yani berhasil menduduki Singgasana Bupati Gresik, Jumat (4/3/2022).
Sebelumya, Bupati Gresik Gus Yani pernah menyampaikan, Pilkades serentak bagi 47 desa di Gresik akan segera dilaksanakan. Pesta demokrasi terbuka di tingkat desa tersebut akan dilaksanakan 26 Maret 2022 mendatang.
Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik juga menegaskan, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka untuk menjaga penyebaran dan mengantisipasi penambahan kasus Covid-19, maka Gus Yani mengimbau kepada panpel pilkades untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Kita masih dalam situasi pandemi, namun saya harapkan agar seluruh panitia penyelenggara bisa mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” terang Gus Yani.
Momentum Pilkades mendatang, Gus Yani menegaskan bahwa dirinya ingin suasana desa yang tetap aman dan kondusif. Jangan sampai karena berbeda pilihan lantas terjadi perpecahan di masyarakat.
“Momentum ini harus dimaknai sebagai perayaan pesta demokrasi yang terbuka dan jangan sampai terjadi perpecahan di tengah masyarakat. Rangkul tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berkomunikasi dan bersama-sama menjaga kondusivitas,” ujarnya.
Di sisi lain, Gus Yani menekankan agar pelaksanaan pilkades serentak ini harus sesuai dengan prosedur aturan serta tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan.
“Harus fokus pada aturan dan tahapan yang berlaku. Panpel (panitia pelaksana) juga harus menjalankan tupoksinya dengan berpedoman pada Perda dan Perbup, jangan sampai melenceng agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Bas/Nuh)