JAVASATU.COM-GRESIK- Anggota DPRD Gresik dari Fraksi PPP, Hj.Lilik Hidayati mengelar public hearing atau dengar pendapat masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Gresik tahap 1 tahun 2023, Senin (17/4/2023). Bertempat di Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas.

Public hearing diikuti warga Kecamatan Kebomas dan Gresik. Juga menghadirkan pakar hukum ketatanegaraan dari Universitas Jember (Unej), Prof Dr M. Khoidin, SH., MHum, CN untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat seputar mekanisme dan proses pembuatan Perda.
Menurut Lilik, masyarakat perlu mengetahui muatan atau isi dari Peraturan Daerah (Perda) yang akan diberlakukan di daerahnya.
“Sesuai amanat yang kami emban, kami memang harus menggali masukan dari masyarakat tentang rancangan Perda sebagai bahan masukan sebelum nanti di-Perdakan. Masyarakat juga harus tahu apa saja isinya, sehingga nanti saat menjadi Perda, masyarakat tidak kaget,” terang Lilik.
Dalam public hearing, ada 6 Ranperda yang di-publichearing-kan olek Lilik kepada warga atau konstituen di daerah pemilihan (dapil) Gresik-Kebomas.
Keenamnya adalah, pertama Ranperda tentang Penetapan Nama Desa dan Kelurahan di Kabupaten Gresik, kedua Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 2/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ketiga Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, keempat Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 6/2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengolahan Kualitas Air. Kelima, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 6/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan keenam, Ranperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Sebelumnya, Gresik telah memiliki Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Termasuk di situ juga ada BUMDes dan juga mengelola anggaran yang begitu besar untuk ukuran desa. Semua ada di desa. Sekarang, kelurahan juga waktunya punya payung hukum seperti di desa, sehingga dibuatlah Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan,” ungkap Prof Khoidin mengakhiri. (Bas/Arf)