JAVASATU.COM-GRESIK- Anggota DPRD Gresik, Hj Lilik Hidayati, S.E., M.M., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Ia menekankan urgensi perda tersebut sebagai upaya untuk mengurangi tingkat kemiskinan di wilayah tersebut.
“Perda penanggulangan kemiskinan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Gresik,” ujar Hj Lilik Hidayati, Minggu (17/12/2023).
Lilik menjelaskan poin-poin penting dalam Perda tersebut, yang mencakup pemenuhan hak dan kebutuhan dasar warga negara, perlindungan terhadap fakir miskin, pemulihan sistem jaminan sosial, dan pemberdayaan masyarakat yang lemah. Ia juga menekankan perlunya upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan sebagai tanggung jawab pemerintah terhadap penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak.
“Dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat, kemiskinan harus diatasi dengan upaya yang optimal, efektif, dan terprogram secara terpadu dan berkelanjutan,” tambahnya menekankan dalam Sosialisasi Perundang-undangan tahap XI tahun 2023 di kelurahan Kawisanyar Kebomas.
Terkait bantuan pemerintah, Lilik Hidayati mengingatkan masyarakat untuk melaporkan jika terdapat bantuan yang tidak sesuai sasaran atau tidak tepat sasaran.
“Bantuan dari pemerintah yang tidak menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa dilaporkan atau datang ke kantor desa setempat. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh mereka yang tidak mampu,” tegas politisi PPP kabupaten Gresik.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Suyono SH.S.Sos menyampaikan harapannya agar tingkat kemiskinan di Kabupaten Gresik dapat terus menurun.
“Kemiskinan di Kabupaten Gresik turun satu digit, dari 11,00 persen ke 10,00 persen. Semoga kedepannya Gresik bisa mengurangi angka kemiskinan lebih lanjut,” ungkapnya. (Bas/Nuh)