JAVASATU.COM-GRESIK- Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan Tahap IV Tahun 2024 DPRD Kabupaten Gresik digelar di Kediaman Hj. Lilik Hidayati, Jalan Sunan Giri IV RT 01 RW 01, Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Minggu (28/04/2024). Lilik menyoroti desa mandiri dan potensi wisata.
“Pemberdayaan masyarakat menuju Desa Mandiri sesuai Perda Kabupaten Gresik nomor 4 Tahun 2021. Untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, diperlukan peningkatan desa yang nantinya akan menjadi Desa Mandiri,” terangnya.
Anggota DPRD Gresik dari PPP ini juga menekankan pentingnya pengembangan potensi wisata setiap desa.
“Apabila potensi tiap desa dibiarkan dan tidak dikembangkan dengan baik, kita wajib mendorong dan mendampingi masyarakat untuk mengenali potensi wisata di desanya masing-masing,” tambahnya.
Menyambung pembicaraan, Tri Joko Efendi SH, Camat Kebomas, menekankan pentingnya Perda Kabupaten Gresik nomor 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata.
“Banyaknya potensi wisata daerah yang dimiliki oleh Desa memerlukan pengelolaan yang baik dan berkesinambungan oleh masyarakat Gresik secara keseluruhan,” ujarnya.
Dia juga menyoroti upaya memeratakan kesempatan berusaha, membuka lapangan kerja, serta optimalisasi potensi desa yang unik. (Adv/Bas/Nuh)