JAVASATU.COM-GRESIK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melalui Komisi II, Hj Lilik Hidayati dari Fraksi PPP dan Markasim dari Fraksi Gerindra mengajak Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) tingkat Desa/Kelurahan mewujudkan dan memelihara ketentraman dan ketertiban yang ada di masyarakat.
Hal itu disampaikan kedua anggota DPRD Gresik saat melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan puluhan perwakilan Satlinmas di wilayah Kecamatan Kebomas yang dihadiri Forkopimcam Kecamatan Kebomas pada Rabu (7/12/2022) bertempat di Lantai 2 Gedung Kecamatan Kebomas dengan mengambil tema “Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Bersama Satlinmas Desa/Kelurahan”.
Menurut Lilik, Satinmas memiliki potensi yang besar dalam penyelenggaraan dan pemeliharaan ketertiban. Namun banyak yang tidak menyadari sehingga tidak dimanfaatkan. Padahal Satlinmas adalah organisasi yang paling dekat di tengah masyarakat, mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan trantibumlinmas tingkat desa dan kelurahan.
“Untuk itu, mari kita maksimalkan peran Satlinmas di wilayah masing-masing untuk menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat” tegas Lilik di hadapan peserta FGD.
Dalam materi FGD, Lilik memaparkan, wewnang pembentukan Satlinmas di tingkat Kabupaten ditetapkan dan diputuskan oleh Bupati. Sedang tingkat desa oleh Kepala Desa (Kades).
“Berdasar Perda Gresik No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat bahwa, Pelindungan Masyarakat (Linmas ) adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan dengan ruang lingkup berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pembinaan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat oleh Bupati, Camat, Lurah/Kepala Desa” papar Lilik.
Sedangakan, lanjut dia, jika berdasar pada Pasal 1 Permendagri No 26/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat peran Linmas cukup luas.
“Upaya dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara” sambungnya.
Lebih jauh, Lilik menjabarkan, tugas Linmas di tengah masyarakat, meliputi, membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan. Pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum. Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran.
“Kemudian, Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat. membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Membantu upaya pertahanan negara. Membantu pengamanan objek vital. Dan, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas” imbuh Lilik.
Di sesi tanya jawab. salah satu perwakilan Satlinmas dari Kelurahan Gending dan Desa Segoro Madu Kecamatan Kebomas berharap Satlinmas mendapatkan insentif dari Pemerintah. Menurut dia, Linmas adalah garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi warga di tingkat paling bawah.
Menanggapi itu, Hj Lilik berujar akan berkoordinasi serta melakukan pembahasan dengan pihak terkait,
“Semua saran dan usulan akan diperjuangkan dan dibahas dengan dinas terkait, agar merekah bisa sejahtera. Untuk menghadapi Hari Natal dan Tahun Baru diperlukan kerja keras untuk mencegah hal-hal yang tidak dinginkan. Tetap menjaga ketentraman, keamanan serta kenyaman masyarakat” pungkas Lilik.
Di tempat yang sama, Anggota DPRD Gresik, Markasim menegaskan, Satlinmas memiliki hak meliputi, mendapatkan kesempatan mengikuti peningkatan kapasitas Linmas. Mendapatkan kartu tanda Anggota Satlinmas. Mendapatkan sarana dan prasarana penunjang tugas operasional.
“Mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) dan 20 (dua puluh) tahun dari bupati/wali kota serta 30 (tiga puluh) tahun dari gubernur. Dan, mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas” sambung Markasim mengakhiri. (Adv/Bas/Arf)