JAVASATU.COM-GRESIK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melalui komisi II dan III memediasi tuntutan warga Kelurahan Tlogopojok terkait Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Petrokimia Gresik.

Upaya mediasi melalui hearing atau dengar pendapat tersebut dilakukan pada Senin (23/5/2022) bertempat di Ruang Rapat Komisi Gedung DPRD Gresik dihadiri Ketua Komisi II dan III beserta anggota, Perwakilan masyarakat dan tokoh masyarakat Kelurahan Tlogopojok, Lurah Tlogopojok, Camat Gresik, BAPPEDA, Dinas Lingkungan Hidup dan Manajemen PT. Petrokimia Gresik.
Di hadapan manajemen pabrik penghasil pupuk milik negara dan warga ring satu sekitaran pabrik, Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana mengungkapkan, sesuai hasil Musrenbag Kelurahan Tlogopojok ada sejumlah tuntutan warga terkait CSR dari PT Petrokimia Gresik.
Asroin juga bertanya kepada sejumlah audien yang hadir, apakah tuntutan CSR tersebut sudah mendapat persetujuan dari kedua pihak? baik dari masyarakat maupun manajemen PT Petrokimia? Karena, Asroin mengaku hingga saat ini pihaknya tidak diberikan tembusan hasil Musrenbang Kelurahan Tlogopojok bahkan detil tuntutan.
“Perusahaan itu wajib memberikan CSR ke masyarakat sekitar. Baik yang berada di ring 1,2 dan 3. Dan sepengetahuan kami PT. Petrokimia Gresik adalah perusahaan BUMN, maka soal CSR seyogyanya harus dilaksanakan. Karena aturannya sudah ada, itu wajib hukumnya” jelas Asroin, Senin (23/5/2022).
Untuk itu, upaya selanjutnya, pihaknya akan mengawal masyarakat Tologopojok untuk mencari solusi terbaik.
“Dari hasil notulen ini akan dijadikan bahan rekomendasi DPRD Gresik untuk mengawal keinginan warga Tlogopojok” ujar Asroin.
Sementara, anggota Komisi II DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir menegaskan, di Kabupaten Gresik juga memiliki Perda No. 23 Tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan (TSLP). Dan itu serupa dengan CSR perusahaan.
“Jika masih ada laporan dari masyarakat sekitar perusahaan terkait CSR, ini menandakan penegakkan peraturan tersebut tidak dijalankan perusahaan terkait. Dan perlu diingatkan konteks perusahaan yang diatur dalam perda tersebut berlaku pada perusahaan swasta dan perusahaan negara” terang Syahrul Munir.
“Dan jika terjadi sampai masyarakat turun jalan melakukan demo, kami tidak bisa berbuat apa-apa” imbuh dia.
“Mudah-mudahan CSR secepatnya segera terealisasi. Sehingga masyarakat sekitar bisa menikmati kesejahteraan tersebut” tutup Syahrul.
Selanjutnya, anggota Komisi III DPRD Gresik, Mustajab menilai, tidak ada kesinkronan antara permintaan warga dengan apa yang disampaikan perusahaan.
“Saya berharap dari perusahaan (PT Petrokimia) harus jelas, kalau perlu disampaikan di sini” pinta Mustajab.
“Kalau itu sesuai aturan, berapa yang harus dikucurkan besaran CSR di ring satu. Artinya tahun kemarin berapa dan untuk apa saja harus disampaikan” urai Mustajab.
Diawal, perwakilan Tokoh Masyarakat Tlogopojok Tohirin mengunkapkan sejumlah poin pengajuan CSR diantaranya, pembuatan sumur bor, pembinaan masyarakat, pelatiham IT hingga kesepakatan besaran CSR.
“Yang paling krusial adalah pembuatan sumur bor karena suplai air PDAM selama ini tidak mencukupi dan sering mampet. Jika di tahun 2022 tidak bisa terlaksana kami berharap tahun 2023 bisa terlaksana.
Sedangkan perwakilan manajemen PT. Petrokimia Gresik, PV Corporate Awang Johan Bahtiar mengungkapkan, terkait CSR, selama ini pihaknya sudah melaksanakan sesuai 4 aturan yang ada.
“Baik undang-undang, PP, Permen dan Perda. Dan pelaksanaannya keempat aturan itu saling berkaitan” ucap Awang.
Awang juga menjelaskan tentang CSR yang berlaku pada perusahaan BUMN mulai dari prosedur usulan hingga persetujuan.
“Pembuatan anggaran terkait CSR dari RUPS yang sudah dilakukan baik dari perusahaan maupun pemegang saham. Jadi usulan itu akan kita ajukan dan di-acc-kan oleh para pemegang saham dalam RUPS yang sudah dilakukan. Dan hasilnya akan dinformasikan kepada warga ring satu sekitar perusahaan” papar Awang.
“Sesuai usulan Pak Tohirin, ada tiga poin pokok usulan yang disampaikannya yaitu sumur bor, pelatihan IT dan alat pendukung serta ketiga permintaan anggaran secara langsung” ungkap Awang.
Kata Awang, sebelumnya pihak PT Petrokimia Gresik juga sudah sering memberikan bantuan ke masyarakat Tlogopojok ring satu melalui CSR berupa kesehatan masyarakat, beasiswa, bantuan kebersihan untuk musala dan masjid.
“Setiap bantuan hibah seperti CSR baik CSR kabupaten maupun dari perusahaan seperti PT Petrokimia Gresik pasti diaudit. Jadi nggak main-main, kalaupun ada tidak benar maka kembalinya ke kita. Nggak bagus buat kita kan” tutup Awang menegaskan. (Adv/Bas/Saf)
Saya butuh pekerjaan tetap saya ngangur pak bu sawarga ring 1