JAVASATU.COM-MALANG- Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menyebut bahwa Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang 2022-2042 (Ranperda RTRW) yang disahkan pada Selasa (25/10/2022) sempat dibahas pada 2015 silam namun tak juga rampung diselesaikan oleh anggota DPRD di periode tersebut.
Bahkan pihaknya mengaku bersyukur pembahasan Ranperda RTRW telah rampung di masa periode kepemimpinannya sebagai pimpinan dewan.
Sebab itu, adanya statemen Made yang menyebut “Ranperda RTRW di Kota Malang sempat dibahas pada 2015 silam, namun tak juga rampung diselesaikan oleh anggota DPRD di periode tersebut” membuat sejumlah mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 membantah.
Mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Moch Syahrawi Yazid, SS. M.Hum membantah jika Ranperda RTRW di Kota Malang tersebut sempat dibahas pada tahun 2015 silam seperti yang diungkapkan Ketua DPRD Kota Malang periode 2019-2024 yakni I Made Rian Diana Kartika.
“Jadi di tahun 2015 tidak ada pembahasan Ranperda RTRW. Saat itu saya menjabat di Badan Legislatif. Tidak agenda dari eksekutif yang membahas Ranpenda itu” kata Sahrawi kala itu menjabat Ketua Fraksi PKB saat dihubungi Javasatu.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/10/2022) malam.
“Mungkin Pak Ketua belum membuka risalah atau berkas tahun 2015. Sehingga belum mengetahui” imbuh Sahrawi menegaskan.
Tak hanya Sahrawi, mantan anggota DPRD Kota Malang lainnya, Subur Triono SE juga membantah bahwa pembahasan Ranperda RTRW Kota Malang di tahun 2015 tidak pernah dibahas di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang.
“Karena Ranperda RTRW bisa dirubah dua puluh tahun itu sesuai dengan aturan Mendagri. Akan tetapi untuk mengakomodir kepentingan di daerah bisa dirubah setiap lima tahunan dengan melakukan evaluasi bedasarkan ketentuan yang ada. Juga mengacu kepada Perda Provinsi maupun Nasional” beber Subur, Rabu (26/10/2022) saat ditemui.
Subur menambahkan, sebelum Ranperda RTRW Kota Malang disahkan pada Selasa (25/10/2022) kemarin, Ranperda itu dirubah pada sekitaran tahun 2006.
“Itu pun pembahasannya satu tahun setengah. Itu pun pembahasannya penuh kehati-hatian kita. Karena Ranperda RTRW itu sangat sensitif” tandas pria yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika saat dikonfirmasi mengungkapkan, pembahasan Ranperda RTRW sudah lama dan panjang di eksekutif.
“Jadi begini, perjalanan rancangan Perda itu panjang. Artinya ada pembahasan di eksekutif, hingga persetujuan Kemendagri” ungkap Made saat dikonfirmasi Javasatu.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/10/2022) malam.
Made mengaku, Ranperda RTRW Kota Malang diserahkan kepada pihaknya pada tahun 2021.
“Diserahkan ke kami (legislatif) tahun 2021. Itu setelah lama dibahas di eksekutif” ucap Made.
Diakhir wawancara Made meminta maaf kepada mantan anggota dewan jika ada yang tersinggung.
“Mohon maaf jika membuat mantan anggota dewan periode itu tersinggung. Saya secara pribadi tidak berniat seperti itu” tutup Made. (Saf)