JAVASATU.COM-GRESIK- Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Hj Lilik Hidayati SE.MM, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas Gresik pada Sabtu (09/12/2023). Acara dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk H Mustofa Khamil, Ketua PAC PPP Kebomas, dan Suyono SH.S.Sos, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, yang juga menjadi narasumber.
Dalam sosialisasinya, Hj Lilik Hidayati, menjelaskan salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah legislasi, termasuk membentuk peraturan daerah (Perda) untuk pengelolaan hukum di tingkat daerah.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perangkat peraturan perundang-undangan yang telah berlaku di Kabupaten Gresik,” terangnya.
Pada tahap X tahun 2023 ini, Lilik menerangkan, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan disosialisasikan, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat.
Dalam sesi tanya jawab, Hj Lilik Hidayati memberikan penjelasan terkait izin warung. Pertanyaan dari peserta sosialisasi Ibu Erwin. Lilik menekankan perlunya koordinasi dengan lurah dan kepala desa setempat. Ia juga mengungkapkan perhatiannya terhadap warung kopi dengan pramusaji dari luar daerah yang mengenakan pakaian seksi. Lilik menegaskan bahwa Gresik adalah kota santri.
“Tentang izin warung izin harus dilihat perjanjian awal, jika di pinggir jalan raya atau perkampungan warga bisa protes jika mengganggu kenyamanan dan keamanan serta ketentraman dan bisa kordinasi dengan lurah desa setempat,” terang Lilik.
“Dari tahun 2009 saya pernah menindaklanjuti laporan masyarakat yang melanggar etika, kita cek ada tempat karaoke, bila melanggar aturan akan ditutup usahanya”, imbuhnya menegaskan.
Selanjutnya peserta lain, Imala mengkritisi gambar di media sosial yang tidak pantas untuk kalangan anak-anak. Lilik menekankan, peran orang tua dalam menjaga anak-anak dari pengaruh negatif sosial media itu sangat penting.
“Peranan orang tua penting untuk menjaga anak-anak dari pengaruh sosial media,” tegas Lilik.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Suyono SH.S.Sos menambahkan urgensi pengawasan aktif orang tua terhadap anak-anak, terutama dalam menghadapi masalah narkoba yang merajalela di Gresik.
“Saya berharap agar orang tua benar-benar aktif untuk mengawasinya. Narkoba di Gresik memiliki rangking pemakaian nomor 2 se-Jawa Timur. Di era modern ini, arahkan anak kita untuk menggunakan media sosial dengan baik dan benar,” pungkas Suyono SH.S.Sos. (Bas/Arf)