email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Ranperda Ini Ditetapkan DPRD Gresik Menjadi Perda

by Sudasir Al Ayyubi
14 Februari 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Sepakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Gresik menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga ranperda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Gresik, Senin (13/2/2023).

Tiga Ranperda Ini Ditetapkan DPRD Gresik Jadi Perda. (Foto: Istimewa)

Rapat paripurna penetapan tiga Ranperda menjadi Perda yang dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani itu dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik Muh Abdul Qodir didampingi Wakil Ketua I DPRD Gresik Nur Saidah, dan Wakil Ketua III Mujib Riduan. Hadir pula segenap jajaran anggota DPRD Gresik.

Tiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda, yakni Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin; Ranperda Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah; dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya mengatakan, penetapan Ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur ini sebagai bukti Pemkab dan DPRD Gresik terus membangun kolaborasi dan sinergi untuk terus berkomitmen membangun daerah.

“Pengesahan ranperda ini menambah jumlah total 12 ranperda yang sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD Gresik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda menerangkan bahwa ketiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut sebelumnya telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur melalui pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda.

“Tiga Ranperda ini telah kami sempurnakan bersama pemerintah daerah sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur,” tandasnya.

BacaJuga :

Polres Gresik Apresiasi Anggota Berprestasi dan Tomas Penjaga Kamtibmas

Polisi Tangkap Pelaku Asusila Anak hingga Hamil di Sidayu Gresik Kurang dari 24 Jam

Dia menernagkan, perencanaan penyusunan Perda dilakukan berdasarkan perencanaan Propemperda, memuat daftar urutan dan prioritas Ranperda yang akan dibentuk dalam satu tahun anggaran. Sehingga, Propemperda Kebupaten Gresik tahun 2023 telah ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD Gresik nomor KPTS /14/ DPRD/XI/ 2022 tentang Pembentukan Perda Kabupaten Gresik tahun 2023.

‘Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 239 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 16 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Perubahan dilakukan karena perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda,” beber dia.

Selain menetapkan tiga Ranperda menjadi Perda, DPRD bersama Pemkab Gresik juga menyepakati empat judul usulan peraturan baru hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, meliputi 2 judul rancangan Perda Inisiatif DPRD Prakarsa pemerintah daerah. (Adv/Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikParipurnaPerda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Menko Yusril: UU Pemilu Rawan “Dipelintir”, Pemerintah Siap Adopsi Draf Kodifikasi Masyarakat Sipil

Polres Gresik Apresiasi Anggota Berprestasi dan Tomas Penjaga Kamtibmas

Usulan “Gila” Susno Duadji untuk Presiden: “Nonaktifkan Kapolri, Tunjuk 3 Tokoh Sipil Pimpin Kepolisian!”

Buku Satu Abad Stadion Gajayana, Hadiah di Usia 111 Tahun Kota Malang

TNI Bersihkan RSUD Aceh Tamiang Pascabanjir, 130 Prajurit Dikerahkan

Tragedi Banjir Aceh: “Tsunami Kedua” dan Tangisan Mualem di Tengah Duka

Polisi Tangkap Pelaku Asusila Anak hingga Hamil di Sidayu Gresik Kurang dari 24 Jam

Wamen Stella Christie Bongkar Mitos “IQ 80” Orang Indonesia: Anak Kita Tidak Bodoh, Sistemnya yang Salah!

FGD di Bogor, Dewas BPJS Kesehatan Gandeng Serikat Pekerja Perkuat Program JKN

Pengakuan Ngeri Susno Duadji: “Menghukum Orang Kasus Korupsi dengan Pasal Pembunuhan Pun Bisa!”

Prev Next

POPULER HARI INI

Eksperimen “Nekat” Menkeu Purbaya: Melawan Arus dengan Membanjiri Pasar Uang Demi Ekonomi Tumbuh 8%

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengamat Nilai Tudingan ke Menko Zulhas soal Bencana Sumatra Bernuansa Politik

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

Tragedi Banjir Aceh: “Tsunami Kedua” dan Tangisan Mualem di Tengah Duka

BERITA LAINNYA

Menko Yusril: UU Pemilu Rawan “Dipelintir”, Pemerintah Siap Adopsi Draf Kodifikasi Masyarakat Sipil

Usulan “Gila” Susno Duadji untuk Presiden: “Nonaktifkan Kapolri, Tunjuk 3 Tokoh Sipil Pimpin Kepolisian!”

TNI Bersihkan RSUD Aceh Tamiang Pascabanjir, 130 Prajurit Dikerahkan

Tragedi Banjir Aceh: “Tsunami Kedua” dan Tangisan Mualem di Tengah Duka

Wamen Stella Christie Bongkar Mitos “IQ 80” Orang Indonesia: Anak Kita Tidak Bodoh, Sistemnya yang Salah!

FGD di Bogor, Dewas BPJS Kesehatan Gandeng Serikat Pekerja Perkuat Program JKN

Pengakuan Ngeri Susno Duadji: “Menghukum Orang Kasus Korupsi dengan Pasal Pembunuhan Pun Bisa!”

Alarm Bahaya dari Meja Menkeu: Saat Gita Wirjawan Sodorkan Data “Ngeri” Ketertinggalan Insinyur Kita dari China

Klenteng Poo An Kiong Blitar Bangkit dengan Fasilitas Modern

Becak Listrik Presiden Prabowo Tiba di Kabupaten Pasuruan, Ini Keunggulannya

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Magister Administrasi Publik UNISMA Dampingi Kelurahan Ngaglik Kembangkan Potensi Lokal dan Layanan Publik

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved