email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 7 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkot Malang Buka Suara soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Supit Urang

by Syaiful Arif
17 Desember 2025

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang buka suara terkait dugaan penyerobotan lahan warga seluas sekitar 4.980 meter persegi di kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Lahan di kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang dipasangi papan bertuliskan aset Pemerintah Kota Malang. (Foto: Javasatu.com)

Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, menyatakan lahan yang dipasang papan aset pemerintah kota tersebut secara administratif tercatat dalam neraca aset Pemkot Malang sejak tahun 2012.

“Berdasarkan data yang kami miliki, objek tanah itu tercatat di neraca aset Pemerintah Kota Malang tahun 2012. Namun kami tetap membuka ruang klarifikasi apabila ada pihak masyarakat yang memiliki klaim atau dokumen kepemilikan atas lahan tersebut,” kata Eko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (17/12/2025).

Eko menegaskan, pencatatan dalam neraca aset merupakan bagian dari administrasi pengelolaan barang milik daerah dan tidak serta-merta menentukan kepemilikan secara yuridis.

Karena itu, pihaknya saat ini melakukan penelusuran data serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status lahan secara menyeluruh.

“Jika terdapat perbedaan data atau klaim kepemilikan dari masyarakat, tentu akan kami klarifikasi sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana (kiri). (Foto: Javasatu.com)

Sebelumnya diberitakan, Rabu (16/12/2025), Pemkot Malang dituding menyerobot lahan warga setelah memasang papan bertuliskan aset pemerintah kota di atas tanah yang diklaim telah dikuasai dan dikelola warga sejak 1990. Papan aset tersebut disebut dipasang sejak 13 November 2025 tanpa pemberitahuan kepada pihak pemilik lahan.

BacaJuga :

Pendaki Semeru Jatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Purbakala Berhasil Dievakuasi

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, menyebut tanah tersebut selama puluhan tahun dimanfaatkan untuk pertanian tebu dan saat ini disewa oleh Pabrik Gula Kebongagung hingga 2028. Ia menegaskan kliennya memiliki alas hak berupa Persil, Letter C desa, serta akta jual beli sah sejak 1990.

Djoko juga menyebut sebagian lahan di kawasan Supit Urang sebelumnya pernah dibeli oleh Pemkot Malang dari kliennya, yang menurutnya menunjukkan adanya pengakuan kepemilikan atas tanah tersebut.

Pihak pemilik lahan telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan melayangkan somasi kepada Pemkot Malang. Jika tidak ada tindak lanjut, langkah hukum lanjutan disebut akan ditempuh guna memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi masih berlangsung dan belum ada penetapan status hukum final atas lahan yang dipersoalkan tersebut. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BKAD Kota MalangDjoko TritjahjanaKota Malangpemkot malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diduga Tipu Sejumlah Pemasok, Perempuan di Singosari Malang Diamankan Polisi

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

Pendaki Semeru Jatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Purbakala Berhasil Dievakuasi

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

Prev Next

POPULER HARI INI

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

BERITA LAINNYA

Diduga Tipu Sejumlah Pemasok, Perempuan di Singosari Malang Diamankan Polisi

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

Pendaki Semeru Jatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Purbakala Berhasil Dievakuasi

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved