Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkot Malang Buka Suara soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Supit Urang

Syaiful Arif by Syaiful Arif
17 Desember 2025
0

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang buka suara terkait dugaan penyerobotan lahan warga seluas sekitar 4.980 meter persegi di kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Lahan di kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang dipasangi papan bertuliskan aset Pemerintah Kota Malang. (Foto: Javasatu.com)

Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, menyatakan lahan yang dipasang papan aset pemerintah kota tersebut secara administratif tercatat dalam neraca aset Pemkot Malang sejak tahun 2012.

“Berdasarkan data yang kami miliki, objek tanah itu tercatat di neraca aset Pemerintah Kota Malang tahun 2012. Namun kami tetap membuka ruang klarifikasi apabila ada pihak masyarakat yang memiliki klaim atau dokumen kepemilikan atas lahan tersebut,” kata Eko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (17/12/2025).

Eko menegaskan, pencatatan dalam neraca aset merupakan bagian dari administrasi pengelolaan barang milik daerah dan tidak serta-merta menentukan kepemilikan secara yuridis.

Karena itu, pihaknya saat ini melakukan penelusuran data serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status lahan secara menyeluruh.

“Jika terdapat perbedaan data atau klaim kepemilikan dari masyarakat, tentu akan kami klarifikasi sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana (kiri). (Foto: Javasatu.com)

Sebelumnya diberitakan, Rabu (16/12/2025), Pemkot Malang dituding menyerobot lahan warga setelah memasang papan bertuliskan aset pemerintah kota di atas tanah yang diklaim telah dikuasai dan dikelola warga sejak 1990. Papan aset tersebut disebut dipasang sejak 13 November 2025 tanpa pemberitahuan kepada pihak pemilik lahan.

Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, menyebut tanah tersebut selama puluhan tahun dimanfaatkan untuk pertanian tebu dan saat ini disewa oleh Pabrik Gula Kebongagung hingga 2028. Ia menegaskan kliennya memiliki alas hak berupa Persil, Letter C desa, serta akta jual beli sah sejak 1990.

Djoko juga menyebut sebagian lahan di kawasan Supit Urang sebelumnya pernah dibeli oleh Pemkot Malang dari kliennya, yang menurutnya menunjukkan adanya pengakuan kepemilikan atas tanah tersebut.

Pihak pemilik lahan telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan melayangkan somasi kepada Pemkot Malang. Jika tidak ada tindak lanjut, langkah hukum lanjutan disebut akan ditempuh guna memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi masih berlangsung dan belum ada penetapan status hukum final atas lahan yang dipersoalkan tersebut. (saf)

Tags: BKAD Kota MalangDjoko TritjahjanaKota Malangpemkot malang
Previous Post

Dandim Blitar Sambut Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya 2025

Next Post

Kuasa Hukum Minta BPN Hentikan Sertifikasi Lahan di Supit Urang

Related Posts

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
Berita

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026
Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
Berita

Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako

21 Oktober 2026
Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
Berita

Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah

21 Oktober 2026
Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
Berita

Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan

21 Oktober 2026
Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel
Berita

Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel

21 Oktober 2026
Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi
Berita

Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi

21 Oktober 2026
Next Post
Kuasa Hukum Minta BPN Hentikan Sertifikasi Lahan di Supit Urang

Kuasa Hukum Minta BPN Hentikan Sertifikasi Lahan di Supit Urang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bina Kamila Racik Identitas Fashion Unik untuk Girl Group South Queen
  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com