Javasatu,Malang- Hadapi musim tanam pada Oktober hingga Maret tahun depan, Petrokimia Gresik menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 418.451 ton per hari Kamis (3/9/2020). Stok Pupuk Urea ini terdiri dari (51.278 ton), ZA (53.782 ton), SP-36 (100.111 ton), Phonska (153.948 ton), dan Petroganik (59.332 ton).
Dari total stok tersebut, untuk Provinsi Jawa Timur sebesar 130.402 ton, dengan rincian Urea (51.278 ton), ZA (15.531 ton), SP-36 (24.387 ton), Phonska (10.316 ton) dan Petroganik (28.890 ton).
Sedangkan untuk Kabupaten Malang sebesar 6.406 antara lain Urea (2.520 ton), ZA (1.104 ton), SP-36 (554 ton), Phonska (500 ton) dan Petroganik (1.728 ton).
“Kewajiban dari Petrokimia Gresik adalah menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan atau penugasan dari pemerintah,” terang Sekretaris PT Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono kepada Javasatu.com, Jumat (4/9).
Terlebih untuk mendukung ketahanan pangan nasional, ketersediaan pupuk juga dinilai menjadi sangat penting untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Terutama dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Tidak hanya pupuk, Petrokimia Gresik juga siap membantu petani dalam pengendalian hama, sehingga pengawalannya lengkap,” imbuh Yusuf
Hal tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permentan nomor 1 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.
“Dalam Permentan tersebut, Kementan menetapkan alokasi pupuk bersubsidi nasional sebesar 7,9 juta ton kepada Pupuk Indonesia. Dari jumlah tersebut, Petrokimia Gresik mendapat tugas penyaluran sebesar 4,7 juta ton atau 59% dari total penugasan nasional. Selebihnya, akan disalurkan oleh produsen pupuk anggota holding Pupuk Indonesia lainnya,” pungkas Yusuf.
Untuk memastikan penyaluran hingga ke daerah, lanjutnya, Petrokimia Gresik memiliki 77 orang Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat. (Agb/Saf)
Comments 2