
OPINI
Optimalisasi Pendapatan Negara melalui Inovasi Kebijakan Perpajakan Digital
Oleh: Raniah Salsabila Anuegerah Putri – Mahasiswa FISIP, Universitas 17 Agustus Banyuwangi
Pendapatan negara menjadi pilar utama dalam menopang pembangunan nasional. Dari berbagai sumber penerimaan pemerintah, pajak menempati posisi strategis karena kontribusinya terbesar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, optimalisasi penerimaan pajak masih menghadapi tantangan signifikan, seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak, kebocoran penerimaan, keterbatasan basis data, dan lemahnya sistem administrasi serta pengawasan.
Era digital mengubah pola aktivitas ekonomi masyarakat. Banyak transaksi kini dilakukan secara daring melalui e-commerce, marketplace, dan platform digital global. Kondisi ini menuntut pemerintah melakukan inovasi kebijakan perpajakan agar dapat menangkap potensi pajak dari sektor digital yang berkembang pesat. Tanpa inovasi, penerimaan negara dari ekonomi digital sulit dioptimalkan.
Pentingnya Pendapatan Negara dan Peran Pajak
Pendapatan negara membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan sosial. Pajak menjadi tulang punggung utama, dengan kontribusi sekitar 80–85% dari total pendapatan negara.
Meski begitu, masih terdapat tax gap karena rendahnya kepatuhan wajib pajak, praktik penghindaran pajak (tax evasion), dan lemahnya pengawasan. Untuk itu, dibutuhkan langkah inovatif agar sistem perpajakan lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Tantangan Pajak di Era Ekonomi Digital
Ekonomi digital menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Transaksi lintas negara yang dilakukan secara daring sering tidak terdeteksi oleh sistem pajak tradisional, sehingga banyak potensi pajak belum termaksimalkan. Selain itu, perbedaan yurisdiksi menimbulkan persoalan regulasi dan keadilan antara pelaku usaha lokal dan global.
Kondisi ini menuntut inovasi kebijakan perpajakan digital agar sistem pajak mampu mengikuti dinamika ekonomi digital.
Inovasi Kebijakan Perpajakan Digital
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan berbagai inovasi, antara lain:
- e-Filing: Pelaporan SPT secara elektronik tanpa harus datang ke kantor pajak.
- e-Billing: Sistem pembayaran pajak berbasis kode billing yang cepat, aman, dan transparan.
- e-Faktur: Faktur pajak elektronik yang mencegah manipulasi transaksi dan memperkuat pengawasan PPN.
- PMSE (Pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik): Memungut PPN dari transaksi digital internasional, seperti Netflix, Google, dan Amazon.
- Core Tax Administration System (CTAS): Sistem terpusat yang mengintegrasikan seluruh layanan pajak secara real-time.
Dampak Inovasi Pajak Digital
Penerapan kebijakan digital memberikan dampak positif, antara lain:
- Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Proses administrasi lebih mudah, masyarakat lebih patuh melapor dan membayar pajak.
- Memperluas Basis Pajak: Aktivitas ekonomi digital dapat dipantau dan dikenai pajak melalui sistem PMSE.
- Efisiensi Administrasi dan Pengawasan: Mengurangi biaya operasional dan potensi penyimpangan.
- Transparansi dan Akurasi Data: Data wajib pajak terintegrasi, mempermudah deteksi penghindaran pajak.
- Peningkatan Penerimaan Negara: Kepatuhan dan efisiensi yang meningkat berimbas langsung pada pendapatan negara yang berkelanjutan.

Tantangan Implementasi
Meski bermanfaat, inovasi pajak digital menghadapi beberapa kendala:
- Keterbatasan Infrastruktur Teknologi: Akses internet tidak merata di seluruh daerah.
- Rendahnya Literasi Digital: Banyak wajib pajak belum memahami penggunaan sistem digital.
- Perlindungan Data Pribadi: Risiko kebocoran data memerlukan sistem keamanan siber yang kuat.
- Koordinasi Antar Lembaga: Integrasi data lintas instansi pemerintah belum optimal.
- Kepastian Regulasi Internasional: Diperlukan kesepakatan global terkait pajak lintas negara.
Mengatasi tantangan ini menjadi kunci keberhasilan optimalisasi pendapatan negara melalui kebijakan digital.
Inovasi kebijakan perpajakan digital adalah langkah strategis pemerintah menghadapi tantangan ekonomi modern. Digitalisasi sistem pajak meningkatkan kepatuhan, efisiensi, transparansi, serta memperluas basis pajak, sehingga pendapatan negara dapat dioptimalkan.
Meskipun menghadapi tantangan seperti keterbatasan infrastruktur dan literasi digital, dengan sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, kebijakan ini berpotensi menciptakan sistem perpajakan modern, transparan, dan berkeadilan, mendukung kemandirian fiskal, dan keberlanjutan pembangunan nasional. (*)
*Artikel ini untuk tugas perkuliahan