JAVASATU.COM-BATU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu terus menggencarkan penertiban terhadap ratusan baliho, banner, spanduk, dan pamflet yang tidak memiliki izin di sepanjang jalan-jalan strategis. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota yang semakin diminati wisatawan.
Pada penertiban yang dilakukan di kawasan Junrejo, Senin (9/9/2024), Satpol PP berhasil mengamankan lebih dari 60 atribut promosi yang melanggar aturan. Atribut-atribut tersebut meliputi spanduk, banner, umbul-umbul, dan baliho yang dipasang di lokasi-lokasi yang tidak sesuai serta tanpa izin resmi.
“Setiap hari kami melaksanakan operasi pembersihan untuk menertibkan baliho dan spanduk yang tak berizin, serta yang dipasang tidak pada tempatnya,” ujar Achmad Supriyanto, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Batu, Senin (09/09/2024).
Achmad menambahkan bahwa pemasangan atribut promosi yang melanggar tersebut sering kali ditemukan di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan pohon-pohon.
Ia menekankan pentingnya izin dalam pemasangan baliho dan spanduk untuk menjaga ketertiban dan keserasian kota serta memberikan ruang bagi atribut yang telah berizin.
“Kami menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan prosedur yang ada, agar Kota Batu tetap terlihat rapi dan menarik bagi wisatawan,” tambahnya.
Satpol PP Kota Batu berkomitmen untuk terus melakukan penertiban secara berkala sebagai bagian dari rencana kerja menciptakan lingkungan yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan daerah.
“Walaupun beberapa pelaku usaha merasa dirugikan, kami berharap mereka bisa memahami bahwa penertiban ini demi kebaikan bersama,” tutup Achmad. (Yon/Arf)