JAVASATU.COM-MALANG- Di tahun 2022 Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti atau tanggal merah untuk satu tahun melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022.

Berdasar pada SKB tiga menteri itu, tidak ada tanggal merah di bulan November 2022.
Hingga akhir tahun 2022, hanya tersisa satu tanggal merah di tahun 2022, yaitu Hari Natal yang dirayakan pada tanggal 25 Desember. Tanggal merah tersebut jatuh di akhir pekan atau pada hari Minggu.
Meski tidak ada tanggal merah, tetapi ada sejumlah hari nasional yang diperingati pada bulan November.
Berikut hari nasional dan tanggal penting di bulan November dilansir dari situs Perpustakaan Nasional (Perpusnas).
- 03 November: Hari Kerohanian
- 05 November: Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
- 10 November: Hari Ganefo, Hari Pahlawan
- 12 November: Hari Kesehatan Nasional
- 14 November: Hari Brigade Mobil (BRIMOB)
- 22 November: Hari Perhubungan Darat
- 24 November: Hari Evolusi
- 25 November: Hari Guru (PGRI)
- 28 November: Hari Menanam Pohon Indonesia
- 29 November: Hari Ulang Tahun KORPRI.
(Saf)