JAVASATU.COM-GRESIK- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Hj Lilik Hidayati memaparkan tugas dan fungsi Ketua RT dan RW serta keterlibatan Tokoh Agama (Toga) dan Tokoh Masyarakat (Tomas) di Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik dalam menunjang keharmonisan roda kerukunan di masyarakat.
Di hadapan Ketua RT RW, PKK, Toga, Tomas, Pelaku UMKM dia memaparkan tugas dan fungsi Ketua RT. Tugas pertama, menjaga kerukunan antar tetangga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban. Kedua, menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RT. Ketiga, membantu RW dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya di wilayah kerja RT. Dan keempat, menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RT.
“Sedangakan fungsi RT yang pertama, pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya. Kedua, memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga. Ketiga, pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat. Keempat, mengerahkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya. Serta yang kelima, pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara kelurahan dengan masyarakat” beber Lilik, Jumat (9/11/2022) sore. Dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) RT RW serta Toga dan Tomas di Kelurahan Bedilan. Juga dihadiri Lurah Bedilan.
Lilik juga menjabarkan maksud dan tujuan pembentukan RT RW, kata dia, tujuan pembentukan RT dan RW adalah untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Desa atau Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan memperkuat dan memberdayakan potensi sosial masyarakat.
“Sedangkan pembentukan RT RW memilik empat maksud, pertama, memelihara dan melestarikan nilai kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Kedua, sebagai salah satu wadah untuk menampung aspirasi dan sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dengan Desa/Kelurahan atau dengan instansi pemerintah lainnya. Ketiga, sebagai wadah untuk menggerakkan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warga. Dan keempat, mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan” jabar dia.
Lebih jauh Lilik menjabarkan tugas RW meliputi, menjaga kerukunan antar warga, memelihara dan melestarikan kegotongroyangan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban. Kedua, menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RW. Ketiga, membantu Kepala Desa/Lurah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya di wilayah kerja RW. Dan keempat, menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RT.
“Fungsi RW meliputi, pertama, pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya. Kedua, pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga. Ketiga, pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat. Keempat, penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya. Dan yang terakhir, pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah Desa/Kelurahan dengan masyarakat” paparnya.
Lilik menambahkan, keterlibatan Toga dan Tomas dalam forum musyawarah RT RW sangat dibutuhkan di tengah masyarakat untuk membangun sebuah kerukunan, agar segala bentuk persoalan yang mengarah kepada perpecahan maupun konflik dapat di netralisir sedini mungkin.
“Salah satu contoh pelibatan toga dan tomas dalam musyawarah RT RW adalah koordinasi dalam penentuan perumusan program kerja, maka Pengurus RT dan RW perlu mengembangkan tugas dan fungsinya dalam bentuk rumusan program kerja yang terukur, masyarakat terutama tokoh agama dan tokoh masyarakat mempunyai hak berpartisipasi, menyampaikan kritik dan saran dalam penyelenggaraan kerukunan masyarakat” terang dia.
Menurut Lilik, Tokoh Agama adalah seseorang yang dianggap cakap, berilmu pengetahuan yang tinggi, berakhlak mulia, mempunyai keahlian dibidang agama baik ritual keagamaan sampai wawasan keagamaan yang dapat dijadikan panutan oleh masayarakat sekitar.
“Tokoh masyarakat menjadi contoh atau teladan bagi orang lain karena pola pikir yang dibangun melalui pengetahuan yang dimiliki sehingga dipandang sebagai seseorang yang pandai dan bijaksana dalam pelaksanaannya” tambah dia.
Untuk itu, Lilik berpesan kepada warga Kelurahan Bedilan agar senantiasa memelihara kerukunan antar sesama dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.
“Karena damai adalah salah satu anugerah dari Allah SWT. Dan tetap menjaga gotong royong saling menghargai antar tetangga dan saudara” pungkas Lilik.
Sementara itu, dalam forum tersebut, ada saran dan usulan dari Ketua Kelompok UMKM Bedilan terkait adanya kawasan Bandar Gresse. Pihaknya meminta, agar pelaku usaha di Bedilan bisa difasilitasi untuk bisa terlibat aktif di kawasan tersebut. Harapannya, perekonomian bisa berjalan.
Sebagai informasi, Lurah Bedilan sudah mengumpulkan data dari RT RW untuk mengikutsertakan warganya di BPJS Ketenagakerjaan. (Bas/Nuh)