email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 23 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Disekap 10 Hari di Tempat Kerjanya Korban Lapor ke Polres Malang

by Agung Baskoro
29 Maret 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Korbannya berinisial GR (18) warga Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang yang melaporkan kasusnya ke Satuan Reserse Kriminal Polres Malang.

Korban didampingi kuasa hukumnya. (Foto: Istimewa)

Dengan di dampingi kuasa hukumnya Agus Subiyantoro SH, GR melaporkan permasalahannya yang diawali sejak ia bekerja di salah satu toko grosir di Kecamatan Bululawang.

“Hari ini kami membuat laporan terjadinya penyekapan yang dialami klien kami. Dimana saat kejadian pada akhir Februari 2022 kemarin, GR (Korban, red) di kunci dalam kamar selama tiga hari. Hanya diberikan makan satu kali. Lalu kemudian tidak boleh keluar rumah selama tujuh hari juga,” ungkap Agus usai menyerahkan laporan ke Satreskrim Polres Malang, Selasa (29/3/2022) siang.

Agus menjelaskan, saat itu GR bekerja masih menginjak usia 16 tahun. Dan di tempat kerjanya GR mengaku digaji di bawah upah minimum. Di tambah lagi, dalam masa bekerja tidak diberikan waktu untuk libur.

ADVERTISEMENT

Karena dirasa sudah berpengalaman bekerja di toko, selanjutnya oleh majikannya GR diangkat menjadi pengawas toko yang kemudian dipercaya lagi untuk mejadi sales.

Menjadi seorang sales, GR malah semakin berat dengan segala kewajibannya. Dalam satu hari ia harus bisa menjual barang dan ditarget harus mendapatkan nilai penjualan barang senilai Rp 30 juta perharinya.

Nah karena tidak selalu memenuhi target, akhirnya GR memutar otak dengan menjual barang dibawah harga toko. Setelah uangnya terkumpul, maka dibuatlah membayar tagihan hari kemarin. Dan itu dilakukan GR berulang-ulang demi menutupi tagihannya.

BacaJuga :

Mahasiswa UNIRA Gelar FGD di Sumberejo, Dorong Sinergi Kreatif untuk Penguatan Usaha Desa

Kapolres Malang Silaturahmi dengan Jurnalis, Bahas “Sound Horeg” hingga Fenomena Sosial

“Target penjualan ini juga tidak manusiawi. Sehingga, korban menjual harga sembako dibawah harga toko. Akhirnya, oleh majikan pemilik toko dianggap ada selisih keuangan yang justru harus dibebankan pada korban. Kalau memang pihak toko merasa rugi, harusnya ada audit keuangan secara menyeluruh,” tegas Agus.

Atas kesalahan itu, beber Agus, korban kemudian di kunci dalam kamar selama tiga hari. Dan tidak diperbolehkan keluar dari rumah selama tujuh hari.

“Korban kemudian disekap dalam kamar selama tiga hari. Dikunci dari luar. Hanya diberi makan satu hari sekali. Apabila korban ingin ke kamar kecil, baru dibukakan pintu setelah korban menggedor gedor pintu. Sementara tujuh hari, setelah dikunci dalam kamar, korban tidak boleh meninggalkan rumah majikan. Jadi korban di sekap dalam rumah selama sepuluh hari,” terang Agus yang juga kuasa hukum rakyat dari DPC PDIP Kabupaten Malang itu.

Kasus tersebut terungkap setelah korban, menelepon orang tuanya. Namun, oleh majikan pemilik toko, korban dipaksa menandatangani surat persetujuan dan diminta mengganti kerugian.

“Kami melihat ini seperti perbudakan modern. Dimana saat bekerja, korban ini masih dibawah umur. Jam kerja korban juga lebih dari 8 jam per hari dengan upah dibawah UMR Kabupaten Malang dan tidak ada libur. Korban sudah bekerja 15 bulan, artinya ada Undang Undang Ketenagakerjaan yang diabaikan oleh pemilik toko,” tukas Agus.

Kuasa hukum korban, Agus Subiyantoro SH. (Foto: Istimewa)

Menanggapi laporan korban dan kuasa hukumnya atas kasus penyekapan, Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengaku masih akan di dalami lebih lanjut.

“Untuk pengaduan masih diterima SPKT hari ini ya, kemudian nanti diarahkan ke UPPA untuk kita dalami lebih lanjut apakah yang dialami korban sesuai dengan pelaporan,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, laporan pengaduan masih diterima hari ini.

“Masih di dalami, kalau memang ada indikasi sesuai pengaduan, akan kita munculkan laporan Polisi. Namun demikian kita lakukan interogasi dulu, dan tahapan tahapan pemeriksaan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Taufik. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Agus Subiyantoro SHBerita Hukum Kabupaten MalangKecamatan BululawangPenyekapanPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mahasiswa UNIRA Gelar FGD di Sumberejo, Dorong Sinergi Kreatif untuk Penguatan Usaha Desa

Pesan Presiden Prabowo untuk Guru dan Kepala Sekolah Rakyat, Didampingi Panglima TNI

ADVERTISEMENT

GEMAH Batalkan Demo di Jambi, Badrun Atnangar Sampaikan Permintaan Maaf

NU Tebuwung Fokus Bangun Kantor, KH Sholeh: Kudu Wani Tombok lan Nombok

Pengrajin Wogel Pramuka Asal Malang Sukses Ekspor ke 6 Negara

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Pengamat Nilai Irjen Pol Suyudi Ario Layak Pimpin BNN RI, Dinilai Humanis dan Berprestasi

SMAN 2 Kota Batu Kekurangan 17 Guru, Proses Belajar Terganggu

NU Tebuwung Fokus Bangun Kantor, KH Sholeh: Kudu Wani Tombok lan Nombok

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

BERITA LAINNYA

Pesan Presiden Prabowo untuk Guru dan Kepala Sekolah Rakyat, Didampingi Panglima TNI

GEMAH Batalkan Demo di Jambi, Badrun Atnangar Sampaikan Permintaan Maaf

Wabup Malang Lathifah Bahas Tol Malang-Kepanjen dengan Menko AHY

Pengamat Nilai Irjen Pol Suyudi Ario Layak Pimpin BNN RI, Dinilai Humanis dan Berprestasi

Polres Gresik Raih Juara Dua Lomba Safety Driving Polda Jatim 2025

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Karangploso

PKK Kecamatan Gresik Gelar Lomba Penyuluhan 10 Program Pokok, Dorong Kreativitas dan Kemandirian

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved