JAVASATU.COM- Tindakan penganiayaan dan pengeroyokan terjadi di Pasar Muntilan, Magelang, Jawa Tengah (Jateng) pada hari Kamis (23/2/2023) lalu saat dini hari. Akibatnya, korban bernama Firhan Raviansyah mengalami luka-luka.

Menurut Kuasa Hukum Korban, Enji Pusposugondo, SH dari Janoko Lawyer and Partners, pengeroyokan dan penganiayaan diduga dilakukan oknum tukang parkir di Pasar Muntilan.
Enji Pusposugondo membeberkan, dari penuturan Firhan diketahui, latar belakang kejadian ini tidak jelas penyebabnya karena pada saat korban sedang bertugas menjaga parkir di parkiran Pasar Muntilan di tempat area kerjanya, kemudian secara tiba-tiba korban didatangi oknum tukang parkir lainnya berinisial B dan teman-temannya kurang lebih 15 orang.
“Setelah mendatangi korban, oknum tukang parkir berinisial B beradu argumen dengan korban, setelah itu sewaktu korban hendak pergi, korban dilempar sepuntung rokok oleh oknum tukang parkir berinisial B dan korban menghampiri untuk menanyakan permasalahan,” beber Enji Pusposugondo menceritakan melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Minggu (9/4/2023).
“Kemudian, oleh oknum tukang parkir berinisial B beserta teman-temannya korban didorong hingga jatuh dan selanjutnya terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” sambung Enji Pusposugondo.
Enji Pusposugondo menegaskan, kejadian penganiayaan dan pengeroyokan ini merupakan tindak pidana kekerasan yang harus ditangani dan diusut tuntas.
“Di sisi lain kasus ini pun telah mengundang atensi publik sehingga harus segera ditangani dan apabila tidak cepat diselesaikan berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujarnya Enji.
“Khususnya di daerah Pasar Muntilan dan sekitarnya bisa menjadi semakin marak terjadi aksi kekerasan karena penanganan yang kurang maksimal dan terkesan pembiaran, akibatnya dapat memicu konflik yang berkelanjutan,” imbuh Enji.
Selanjutnya, kata Enji, Janoko Lawyer and Partners sebagai kuasa hukum atau penasihat hukum korban bernama Firhan Raviansyah telah mengirimkan Surat Terbuka kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang untuk mempercepat penanganan perkara yang dilaporkan oleh korban.
“Besar harapan kami agar Kasus ini bisa diusut dan diselesaikan secara tuntas,” ungkapnya.
“Demi tegaknya hukum dan keadilan di lndonesia secara umum dan di Magelang khususnya,” sambung Enji.
Enji juga menegaskan, Janoko Lawyer and Partners sebagai kuasa hukum korban penganiayaan dan pengeroyokan di Pasar Muntilan, bersama keluarga dan rekan-rekan korban, bertekad mendampingi dan mengawal pengusutan kasus ini hingga selesai dan tuntas.

Sementara itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan Pengaduan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Muntilan dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. (Saf)