email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 24 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Klien Dirugikan Rp 30 Miliar, Firma Hukum Yayan Riyanto Gugat Empat Orang

by Yondi Ari
14 Juli 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Putri dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) digugat lantaran diduga perbuatan melawan hukum (PMH). Putri digugat bersama tiga orang lainnya yakni, Lie Andry Setyadarma (tergugat 1), Gianda Prananta (tergugat II) dan Dr H Syafran (tergugat IV).

(Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Hal itu diungkap oleh advokat DR Yayan Riyanto SH MH, melalui firma hukum di Jakarta. Selain para tergugat, Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur juga masuk ke dalam daftar pihak tergugat.

Dalam sidang PMH pada Rabu (12/7/2023) tidak dihadiri oleh Putri Zulhas dalam memenuhi panggilan dari PN Jakarta Timur (Jaktim). Absennya Putri diungkap oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Herbert Harefa. Bahkan Hakim menyebutkan Putri sudah menerima surat pemanggilan langsung via PT Pos.

Advokat Yayan mengatakan bahwa para penggugat, Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I), Binar Imammi (penggugat II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III) terkait masalah awalnya pinjaman utang piutang, kini menjadi sengketa.

ADVERTISEMENT

“Bermula dari klien kami, Azis yang membutuhkan pinjaman uang cepat tanpa melalui perbankan. Kemudian bertemu dengan Lie Andry Setyadarma yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah,” ungkap Yayan, Kamis (13/7/2023).

Dalam perjalanannya, kata Yayan, Lie menjanjikan pinjaman sebesar Rp 5,5 miliar dipotong biaya Rp1,7 miliar. Potongan tersebut terdiri dari Bunga, diskonto, biaya Notaris, dan potongan lainnya.

Lanjutnya, Azis menyerahkan SHM No. 02287/ Cipinang Muara, Jalan Nusa Indah Raya Blok H Kav 2,3,4 , Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, seluas 1.482 meter persegi atas Nama Binar Imammi kepada Dr H. Syafran.

BacaJuga :

Kado HUT ke-80 RI, PLN Pasang Listrik Gratis untuk 2.821 Keluarga Prasejahtera di Indonesia

Pesan Presiden Prabowo untuk Guru dan Kepala Sekolah Rakyat, Didampingi Panglima TNI

“Tanggal 28 Sept 2020, terjadilah pertemuan antara para penggugat dengan Lie Andry dan Gianda Pranata. Disepakati perjanjian pinjaman uang dan dibuatkan akta oleh Dr H. Syafran di kantornya. Isinya adalah pengikatan jual beli, akta kuasa untuk menjual, akta perjanjian pengosongan,” urainya.

Yayan menegaskan, penggugat sempat bertanya perihal pembuatan akta pengikatan jual beli tertera. Namun penggugat percaya dan akhirnya tanda tangan.

“Penggugat sempat bertanya tentang akta pengikatan jual beli. Namun dijawab oleh Gianda Pranata , bahwa prosedurnya memang seperti itu dan hanya formalitas belaka. Dan penggiat setuju (tanda tangan),” terang Yayan.

Saat hendak memperpanjang pinjaman, Yayan menngungkapkan, Lie Andry menyatakan bahwa pinjaman tersebut adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman.

“Klien kami merasa dirugikan. Karena awalnya sebagai pinjaman uang berubah jadi pembelian rumah. Padahal jika dihitung nilai rumah tersebut sebesar 30 miliar rupiah, jelas kami merugi besar,” kata Yayan Riyanto.

Binar Imami sebagai pemilik aset sempat melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri pada 10 Nov 2021. Namun justru rumah tersebut dibeli Putri pada tahun 2022.

“Perbuatan mereka merugikan penggugat secara materil dan material. Kami mengharap agar PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan dan mengembalikan objek sengketa dan membayar ganti rugi material dan immaterial,” seru Yayan.

Yayan berharap agar putusan tersebut dapat dilaksanakan dengan mengeluarkan sita jaminan atas objek sengketa dan rumah. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Firma Hukum Yayan Riyanto

Comments 1

  1. Ping-balik: Kencan Pakai Lima bahasa Cinta - NgalamKonten.id

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Berbaur dengan Warga Genengan Pakisaji, Wabup Lathifah Ajak Terapkan Hidup Sehat

GAC Indonesia Hadirkan Driveperience, Tawarkan Promo Mobil Listrik Spesial HUT RI di Tangerang

ADVERTISEMENT

Polres Gresik Sediakan Ambulans Gratis, Siap Layani Warga 24 Jam

Kado HUT ke-80 RI, PLN Pasang Listrik Gratis untuk 2.821 Keluarga Prasejahtera di Indonesia

Karnaval HUT RI ke-80 di Gresik Meriah, Camat Luncurkan Layanan Malam Hari

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Karnaval HUT RI ke-80 di Gresik Meriah, Camat Luncurkan Layanan Malam Hari

Milad PAN ke-27, Subur Triono Ingatkan Peran Partai Hadir untuk Rakyat Kecil

Ribuan Siswa YPP Al-Karimi Gresik Meriahkan Karnaval Budaya HUT ke-80 RI

BERITA LAINNYA

GAC Indonesia Hadirkan Driveperience, Tawarkan Promo Mobil Listrik Spesial HUT RI di Tangerang

Kado HUT ke-80 RI, PLN Pasang Listrik Gratis untuk 2.821 Keluarga Prasejahtera di Indonesia

Pesan Presiden Prabowo untuk Guru dan Kepala Sekolah Rakyat, Didampingi Panglima TNI

GEMAH Batalkan Demo di Jambi, Badrun Atnangar Sampaikan Permintaan Maaf

Wabup Malang Lathifah Bahas Tol Malang-Kepanjen dengan Menko AHY

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Karangploso

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved