JAVASATU.COM-MALANG- Putri dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) digugat lantaran diduga perbuatan melawan hukum (PMH). Putri digugat bersama tiga orang lainnya yakni, Lie Andry Setyadarma (tergugat 1), Gianda Prananta (tergugat II) dan Dr H Syafran (tergugat IV).

Hal itu diungkap oleh advokat DR Yayan Riyanto SH MH, melalui firma hukum di Jakarta. Selain para tergugat, Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur juga masuk ke dalam daftar pihak tergugat.
Dalam sidang PMH pada Rabu (12/7/2023) tidak dihadiri oleh Putri Zulhas dalam memenuhi panggilan dari PN Jakarta Timur (Jaktim). Absennya Putri diungkap oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Herbert Harefa. Bahkan Hakim menyebutkan Putri sudah menerima surat pemanggilan langsung via PT Pos.
Advokat Yayan mengatakan bahwa para penggugat, Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I), Binar Imammi (penggugat II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III) terkait masalah awalnya pinjaman utang piutang, kini menjadi sengketa.
“Bermula dari klien kami, Azis yang membutuhkan pinjaman uang cepat tanpa melalui perbankan. Kemudian bertemu dengan Lie Andry Setyadarma yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah,” ungkap Yayan, Kamis (13/7/2023).
Dalam perjalanannya, kata Yayan, Lie menjanjikan pinjaman sebesar Rp 5,5 miliar dipotong biaya Rp1,7 miliar. Potongan tersebut terdiri dari Bunga, diskonto, biaya Notaris, dan potongan lainnya.
Lanjutnya, Azis menyerahkan SHM No. 02287/ Cipinang Muara, Jalan Nusa Indah Raya Blok H Kav 2,3,4 , Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, seluas 1.482 meter persegi atas Nama Binar Imammi kepada Dr H. Syafran.
“Tanggal 28 Sept 2020, terjadilah pertemuan antara para penggugat dengan Lie Andry dan Gianda Pranata. Disepakati perjanjian pinjaman uang dan dibuatkan akta oleh Dr H. Syafran di kantornya. Isinya adalah pengikatan jual beli, akta kuasa untuk menjual, akta perjanjian pengosongan,” urainya.
Yayan menegaskan, penggugat sempat bertanya perihal pembuatan akta pengikatan jual beli tertera. Namun penggugat percaya dan akhirnya tanda tangan.
“Penggugat sempat bertanya tentang akta pengikatan jual beli. Namun dijawab oleh Gianda Pranata , bahwa prosedurnya memang seperti itu dan hanya formalitas belaka. Dan penggiat setuju (tanda tangan),” terang Yayan.
Saat hendak memperpanjang pinjaman, Yayan menngungkapkan, Lie Andry menyatakan bahwa pinjaman tersebut adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman.
“Klien kami merasa dirugikan. Karena awalnya sebagai pinjaman uang berubah jadi pembelian rumah. Padahal jika dihitung nilai rumah tersebut sebesar 30 miliar rupiah, jelas kami merugi besar,” kata Yayan Riyanto.
Binar Imami sebagai pemilik aset sempat melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri pada 10 Nov 2021. Namun justru rumah tersebut dibeli Putri pada tahun 2022.
“Perbuatan mereka merugikan penggugat secara materil dan material. Kami mengharap agar PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan dan mengembalikan objek sengketa dan membayar ganti rugi material dan immaterial,” seru Yayan.
Yayan berharap agar putusan tersebut dapat dilaksanakan dengan mengeluarkan sita jaminan atas objek sengketa dan rumah. (Dop/Saf)
Comments 1