email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 16 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Klien Dirugikan Rp 30 Miliar, Firma Hukum Yayan Riyanto Gugat Empat Orang

by Yondi Ari
14 Juli 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Putri dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) digugat lantaran diduga perbuatan melawan hukum (PMH). Putri digugat bersama tiga orang lainnya yakni, Lie Andry Setyadarma (tergugat 1), Gianda Prananta (tergugat II) dan Dr H Syafran (tergugat IV).

(Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Hal itu diungkap oleh advokat DR Yayan Riyanto SH MH, melalui firma hukum di Jakarta. Selain para tergugat, Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur juga masuk ke dalam daftar pihak tergugat.

Dalam sidang PMH pada Rabu (12/7/2023) tidak dihadiri oleh Putri Zulhas dalam memenuhi panggilan dari PN Jakarta Timur (Jaktim). Absennya Putri diungkap oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Herbert Harefa. Bahkan Hakim menyebutkan Putri sudah menerima surat pemanggilan langsung via PT Pos.

Advokat Yayan mengatakan bahwa para penggugat, Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I), Binar Imammi (penggugat II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III) terkait masalah awalnya pinjaman utang piutang, kini menjadi sengketa.

“Bermula dari klien kami, Azis yang membutuhkan pinjaman uang cepat tanpa melalui perbankan. Kemudian bertemu dengan Lie Andry Setyadarma yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah,” ungkap Yayan, Kamis (13/7/2023).

Dalam perjalanannya, kata Yayan, Lie menjanjikan pinjaman sebesar Rp 5,5 miliar dipotong biaya Rp1,7 miliar. Potongan tersebut terdiri dari Bunga, diskonto, biaya Notaris, dan potongan lainnya.

Lanjutnya, Azis menyerahkan SHM No. 02287/ Cipinang Muara, Jalan Nusa Indah Raya Blok H Kav 2,3,4 , Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, seluas 1.482 meter persegi atas Nama Binar Imammi kepada Dr H. Syafran.

“Tanggal 28 Sept 2020, terjadilah pertemuan antara para penggugat dengan Lie Andry dan Gianda Pranata. Disepakati perjanjian pinjaman uang dan dibuatkan akta oleh Dr H. Syafran di kantornya. Isinya adalah pengikatan jual beli, akta kuasa untuk menjual, akta perjanjian pengosongan,” urainya.

Yayan menegaskan, penggugat sempat bertanya perihal pembuatan akta pengikatan jual beli tertera. Namun penggugat percaya dan akhirnya tanda tangan.

BacaJuga :

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

“Penggugat sempat bertanya tentang akta pengikatan jual beli. Namun dijawab oleh Gianda Pranata , bahwa prosedurnya memang seperti itu dan hanya formalitas belaka. Dan penggiat setuju (tanda tangan),” terang Yayan.

Saat hendak memperpanjang pinjaman, Yayan menngungkapkan, Lie Andry menyatakan bahwa pinjaman tersebut adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman.

“Klien kami merasa dirugikan. Karena awalnya sebagai pinjaman uang berubah jadi pembelian rumah. Padahal jika dihitung nilai rumah tersebut sebesar 30 miliar rupiah, jelas kami merugi besar,” kata Yayan Riyanto.

Binar Imami sebagai pemilik aset sempat melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri pada 10 Nov 2021. Namun justru rumah tersebut dibeli Putri pada tahun 2022.

“Perbuatan mereka merugikan penggugat secara materil dan material. Kami mengharap agar PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan dan mengembalikan objek sengketa dan membayar ganti rugi material dan immaterial,” seru Yayan.

Yayan berharap agar putusan tersebut dapat dilaksanakan dengan mengeluarkan sita jaminan atas objek sengketa dan rumah. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Firma Hukum Yayan Riyanto

Comments 1

  1. Ping-balik: Kencan Pakai Lima bahasa Cinta - NgalamKonten.id

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Laptop ASUS OLED Dua Layar 3K 120Hz, Seberapa Nyaman untuk Kerja Seharian?

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru, Sengketa Diarahkan ke Mediasi

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

BERITA LAINNYA

Laptop ASUS OLED Dua Layar 3K 120Hz, Seberapa Nyaman untuk Kerja Seharian?

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru, Sengketa Diarahkan ke Mediasi

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved