JAVASATU.COM-MALANG- Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (28/2/2024). Pemeriksaan lanjutan ini terkait dugaan penyelewengan pada proyek pengadaan tanah kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) yang hingga saat ini masih bergulir.
Kuasa hukum Awan Setiawan, Didik Lestariono SH mengatakan, proses penyidikan sejauh ini sangat objektif atas kasus ini. Hanya saja dirinya menilai ada beberapa kejanggalan dalam keterangan para saksi.
“Justru saya melihat ada beberapa keterangan penting yang tidak sesuai oleh saksi sebelumnya yang disampaikan kepada penyidik. Ada yang mencoba memberikan keterangan palsu atau fitnah,” terang Didik.
Atas dugaan ini dapat membuat konflik di dalam internal Polinema semakin rumit. Pasalnya salah satu dugaan informasi janggal tersebut terkait dengan keterlibatan lembaga penaksir harga atau appraisal dalam menentukan harga tanah.
“Pada awal pemberitaan itu Kejati menyampaikan ada appraisal, nah dari pemeriksaan, ternyata ada lembaga appraisal resmi yang digunakan. Tadi saja penyidik yang mendengar itu terkejut,” ujar Didik.
Didik menambahkan, penunjukan appraisal tersebut dilakukan oleh Polinema atas dasar rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Serta lembaga yang ditunjuk adalah KJPP dari MAPPI.
“Namun hasilnya secara resmi tak pernah diberikan kepada Tim 9,” imbuh Didik.
Dari pemeriksaan yang ia himpun, ternyata hasil penilaian dari lembaga appraisal tersebut menunjukkan harga tanah yang dibeli adalah Rp 3,1 juta per meter persegi. Sementara nilai itu menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak sesuai dengan nilai kewajaran.
“BPN itu menilainya yang berada dalam kewajaran itu adalah Rp 6,5 juta per meter persegi. Nah harga ini yang memang disepakati oleh Tim 9 saat itu, bahkan nilai harga dari BPN lebih tinggi dibanding harga transaksi,” urainya menjelaskan.
“Ditambah lagi yang paling penting, jaksa telah menerima bukti bahwa sebenarnya Polinema telah melaksanakan appraisal yang dibantu oleh Kantor KJPP tunjukan MAPPI, namun hasilnya disimpan oleh Polinema,” pungkas Didik.
Diketahui, sebelumnya juga telah ada 8 orang dari Tim 9 yang telah menjalani pemeriksaan. Termasuk yang juga turut diperiksa adalah Direktur Polinema Supriatna dan Wakil Direktur Jaswadi. (Dop/Saf)