email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 4 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pendapat Prof Suparji Ahmad Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

by Yondi Ari
4 Januari 2023

JAVASATU.COM- Pendapat Prof. Dr.  Suparji Ahmad, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (Minyak Goreng) dan Turunannya pada Bulan Januari 2022 hingga Maret 2022.

Seperti diketahui bersama, pada sekitar bulan Januari hingga Maret 2022, di seluruh wilayah Indonesia terjadi kelangkaan minyak goreng yang mengakibatkan mahalnya harga minyak goreng yang bukan hanya dirasakan masyarakat umum dan pedagang saja, tetapi juga pelaku Industri Kecil Menengah yang membutuhkan minyak goreng sebagai salah satu komponen dalam proses produksinya.

 

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. (Foto: Istimewa)

Kelangkaan minyak goreng di masyarakat akibat adanya penyimpangan permainan antara oknum pengusaha dengan oknum pejabat di Kementerian Perdagangan dimana oknum pejabat ini memberikan fasilitas persetujuan ekspor (PE) yang tidak sesuai kepada perusahaan meskipun mengetahui bahwa pengusaha itu tidak memenuhi syarat untuk diberikan PE diantaranya tidak memenuhi DMO 20%. Keadaan ini mengharuskan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penegakan hukum untuk mendorong tindakan ini dihentikan.

ADVERTISEMENT

Atas hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. menyampaikan dampak nyata yang terlihat adalah terjadinya antrean masyarakat dalam memperoleh minyak goreng, unjuk rasa, dan gejolak di dalam masyarakat yang menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban. Hal ini merupakan suatu ironi mengingat Indonesia adalah salah satu penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia.

“Hal ini terjadi karena adanya ‘kongkalikong’ untuk keuntungan besar pribadi dan golongan tertentu yang mempertaruhkan nasib rakyat kecil yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Perdagangan dan pengusaha CPO yang melakukan ekspor dengan menyimpangi ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri (Direct Market Obligation) sebanyak 20%,” ujar Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H, Selasa (3/1/2023)

Terkait dengan persidangan dalam perkara ini, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. menjelaskan fakta-fakta yang terbukti di persidangan sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum yaitu:

BacaJuga :

Pengamat: Langkah Kemenimipas Soal PB Setya Novanto Sudah Sesuai Aturan, Setop Framing Tak Berdasar

Buku “The Road of Faith”, Kisah Perjalanan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

  1. Terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan untuk mempengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO dengan diterbitkanlah persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya;
  2. Perbuatan tersebut antara lain memanipulasi dokumen yang dijadikan persyaratan memperoleh izin ekspor CPO dan turunannya, memanipulasi dokumen realisasi pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20%, menggunakan dokumen secara berulangkali dengan nomor materai dan nomor seri yang sama untuk dilampirkan dalam surat permohonan penerbitan izin ekspor;
  3. Selain itu, untuk memuluskan dokumen-dokumen yang tidak sah, maka Terdakwa melakukan pertemuan-pertemuan dan komunikasi dengan Terdakwa sebagai pengambil kebijakan terkait penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya;
  4. Terdakwa atas persetujuan Terdakwa lain memberikan sejumlah uang kepada Tim Verifikator Kementerian Perdagangan;
  5. Terdakwa secara materiil mengendalikan proses permohonan persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya, sementara para direksi ada dalam pengendaliannya, sehingga para terdakwa melakukan Tindakan yang melebihi tugas dan kewenangannya dalam struktur perusahaan;
  6. Perbuatan-perbuatan dari para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp19.452.055.974.558,00 (sembilan belas triliun empat ratus lima puluh dua milyar lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah).

Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. menyampaikan masyarakat berharap sensitivitas penegakan hukum khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, dimana apabila Terdakwa dalam perkara ini ternyata dibebaskan karena kepentingan pragmatis semata, maka masyarakat akan menganggap persidangan yang dilakukan dengan biaya negara hanyalah sandiwara semata. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Korupsi Minyak GorengProf Suparji AhmadUniversitas Al-Azhar Indonesia

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SPPG Kemala Bhayangkari Sragen Resmi Beroperasi, Siapkan Ribuan Porsi MBG Tiap Hari

SPPG Pesantren Al-Karimi Tebuwung Diresmikan Bupati Gresik, Penuhi Gizi Santri

ADVERTISEMENT

Pesawat Angkut Berat Airbus A400M Perkuat TNI AU, Diserahkan Presiden ke Panglima TNI

Kini Urus SKCK Bisa di Polres Mana Saja, Ini Caranya

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

Prev Next

POPULER HARI INI

Pengamat: Langkah Kemenimipas Soal PB Setya Novanto Sudah Sesuai Aturan, Setop Framing Tak Berdasar

SPPG Pesantren Al-Karimi Tebuwung Diresmikan Bupati Gresik, Penuhi Gizi Santri

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

“Kintil Kiai” di Ponpes Refah Islami Gresik, Cara Unik Santri Belajar Langsung ke Kiai

Diduga Mengantuk, Sopir Avanza di Pekalongan Hilang Kendali dan Tabrak Bengkel Las

BERITA LAINNYA

SPPG Kemala Bhayangkari Sragen Resmi Beroperasi, Siapkan Ribuan Porsi MBG Tiap Hari

Pesawat Angkut Berat Airbus A400M Perkuat TNI AU, Diserahkan Presiden ke Panglima TNI

Diduga Mengantuk, Sopir Avanza di Pekalongan Hilang Kendali dan Tabrak Bengkel Las

TNI Jadi Idola Anak TK di Wonosobo, Serunya Outing Class ke Kodim 0707

Pengamat: Langkah Kemenimipas Soal PB Setya Novanto Sudah Sesuai Aturan, Setop Framing Tak Berdasar

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Fakta di Balik Tembok Griya Shanta Malang yang Akan Dibongkar, Ada Pagar Besi

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

Apa Manfaat Kota Malang Masuk Jejaring Kota Kreatif Dunia UNESCO?

BRI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN di Pacitan

Di KTT APEC, Presiden Prabowo Tegaskan Peran AI Perkuat Ketahanan Pangan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved