email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 8 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pengadilan Negeri Jaktim Datangi Rumah Putri Zulkifli Hasan

by Yondi Ari
7 Februari 2024

JAVASATU.COM- Buntut pembelian tanah dan bangunan oleh Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) di jalan Nusa Indah Raya saat ini dalam proses hukum PN Jaktim. Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendatangi rumah tersebut untuk pemeriksaan, Senin siang (5/2/2024).

(Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Dr Yayan Riyanto, SH, MH, kuasa hukum penggugat mengungkapkan, Putri Zulkifli Hasan digugat secara perdata akibat membeli properti yang sebelumnya dijadikan jaminan hutang. Proses hukum dalam perkara ini tercatat dengan nomor 295/Pdt. G/2023/PN JKT.TIM. Pengadilan telah melakukan pemeriksaan terhadap properti yang dimaksud.

“Rumah yang menjadi obyek sengketa yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya seluas kurang lebih 1.483 meter persegi, memasuki tahap pemeriksaan setempat (PS) oleh Majelis hakim PN Jaktim pada Senin tanggal 5 Februari 2024,” kata Dr Yayan Riyanto, SH, MH, kuasa hukum penggugat, Aziz Anugerah Yudha Prawira, Selasa (06/02/2024).

Yayan membeberkan, para pihak dalam perkara ini antara lain Aziz Anugerah Yudha Prawira selaku penggugat I, Binar Imammi penggugat II, Galuh Safarina Sari Kalmadara penggugat III.

Lanjut Yayan, mereka menggugat Lie Andry Setyadarma sebagai tergugat I, Gianda Pranata tergugat II, Putri Zulkifli Hasan tergugat III, dan H Syafran selalu tergugat IV, serta Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur sebagai turut tergugat.

Yayan menambahkan, pemeriksaan setempat ini dilakukan guna mengecek batas-batas rumah.

“Untuk mengetahui obyek sengketa yang sebenarnya. Sehingga perlu turun langsung di liat secara fisik dan nyata, tidak hanya sebatas di ruang sidang pengadilan,” lanjut advokat senior yang berkantor di Gedung Lt.7 – A7A, Jalan MH Thamrin No 12 Menteng, Jakarta Pusat tersebut.

BacaJuga :

Pengamat Nilai Pilkada Lewat DPRD Konstitusional dan Demokratis

10 Kepala Daerah Lolos Presentasi Anugerah Kebudayaan PWI 2026, Adu Gagasan

Dalam pemeriksaan setempat di rumah putri Zulhas, majelis hakim juga menghadirkan para pihak terkait.

“Saat pemeriksaan setempat Senin kemarin, dihadiri oleh Ketua Majelis dan Anggota Majelis Hakim dan seorang panitera. Lalu kuasa hukum para penggugat, saya dan Veriadiano LF Bili S.H., M.H., dan kuasa hukum Putri Zulkifli Hasan, Andreas Tambunan,” ucap Yayan. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PN JaktimPutri Zulkifli HasanZulkifli Hasan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang

Jagung Jadi Andalan Gresik Utara, Panceng Disiapkan Jadi Lumbung Pangan

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

718 Mahasiswa KKN-BBK UNAIR Diterjunkan di Gresik, Usung Program SDGs

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Pemkab Bojonegoro Tata Ulang Kota, Ini Rencana Besarnya

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved