JAVASATU.COM- Upaya hukum terdakwa Syaiful Adhim (34) dalam kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia resmi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang putusan sela, Senin (15/9/2025).

Hakim Ketua Agus Soetrisno menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan tidak memiliki dasar kuat.
“Keberatan saudara terdakwa maupun penasihat hukum tidak diterima,” ujarnya saat memimpin sidang di Ruang Cakra, didampingi hakim anggota Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara.
Dengan penolakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian pada 29 September 2025.
Jaksa Ari Kuswadi sebelumnya menilai eksepsi terdakwa hanya formalitas, tanpa relevansi terhadap pokok perkara.
Jaksa menegaskan seluruh unsur Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah terpenuhi.
Pasal itu mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar bagi pelanggar.
Kasus ini dilaporkan oleh Freddy Nasution, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia asal Malang.
Freddy menuding Syaiful melakukan pemalsuan merek perusahaan penyedia mesin CNC dan jasa fiber laser tersebut.
Syaiful sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya disidangkan di PN Kepanjen.
Dalam sidang putusan sela, ia tampak tertunduk dan enggan memberikan keterangan usai sidang.
Dengan perlawanan hukum yang ditolak, kini peluang jaksa untuk membuktikan kasus pemalsuan merek ini semakin terbuka lebar di persidangan berikutnya. (agb/saf)