Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Kamis, 26 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Seorang Ibu Asal Banyuwangi Digugat Anak Kandung Terkait Warisan

by Sudasir Al Ayyubi
11 Mei 2023

JAVASATU.COM-SURABAYA- Megawati Purnamasari (78) tak mengira anak kandungnya, Slamet Utomo, menggugatnya terkait obyek rumah sekaligus tempat usaha dealer motor atas namanya. Bahkan, wanita renta itu tak tahu apa alasan dirinya digugat.

Seorang Ibu di Banyuwangi Digugat Anak Kandung Terkait Warisan. (Foto: Istimewa)

Menurut Survita Hendrayanto, SH, kuasa hukum tergugat (Megawati) mengatakan bahwa kasus kliennya saat ini adalah permasalahan keluarga.

“Ini sebetulnya masalah keluarga. Tetapi saya melihat ada settingan dalam pelaksanaan proses hukumnya,” tutur Survita saat ditemui awak media, Rabu (10/5/2023).

KONTEN PROMOSI

Bukan tanpa sebab pria yang akrab dipanggil Hendra itu mengatakan hal tersebut, sebab dua gugatan yang dilayangkan oleh Slamet Utomo dilakukan dalam waktu bersamaan. Pertama dengan nomor perkara: 184/Pdt.G/Pdt/2022, dan kedua dengan nomor perkara: 240/G/2022/PTUN.

“Jadi, pertama klien kami digugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Setelah itu, digugat kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kan aneh, seharusnya kalau sudah ada gugatan di pengadilan negeri, harus ditolak gugatannya di PTUN. Harus menunggu gugatannya inkracht. Ini cacat formil,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendra membeberkan bahwa selama persidangan kliennya tersebut tidak pernah dipertemukan oleh penggugat (Slamet Utomo) saat mediasi.

“Anehnya lagi, Ibu Mega ini tidak pernah dipertemukan baik selama persidangan ataupun mediasi. Klien saya ini mama kandungnya sendiri, bukan orang lain. Kenapa kok ga dipertemukan,” lanjutnya.

BacaJuga :

PLN Gencar Edukasi Bahaya Listrik dan Mitigasi Bencana di Jatim

Tangis Haru Iringi Perpisahan Siswa Kelas 6 SDN Bibis 113 Surabaya

Kemudian Hendra menerangkan, kliennya tersebut memiliki tiga orang anak. Mereka yaitu Slamet Utomo, Sri Rahayu, dan Herry Sugiharto. Dan ketiganya telah menerima pembagian warisan dealer motor berupa anak cabang.

“Obyek berupa dealer yang digugat ini awalnya atas nama almarhum suami dari klien kami (Sujianto). Kemudian ketiga anaknya ini sepakat dibalik nama atas nama Ibu Mega dan dinotariilkan. Karena semua anaknya sudah menerima bagiannya masing-masing,” terangnya.

Namun, sambung Hendra, di persidangan pihak penggugat malah membalikkan fakta jika penandatanganan kesepakatan tersebut Slamet utomo berada dalam tekanan.

“Dibalik semua faktanya. Katanya penggugat dalam tekanan waktu tanda tangan tersebut,” imbuhnya.

Hendra berharap, agar masyarakat dapat ikut memperhatikan dan mengamati kasus yang ditanganinya ini. Sebab, disinyalir perkara kliennya tersebut terdapat banyak pertimbangan yang menabrak semua aturan hukum.

“Kami mengharapkan MA RI, Komisi Yudisial, dan lembaga pengawas kehakiman memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini,” katanya.

Sementara itu, Megawati menyampaikan bahwa dirinya tidak mengerti kenapa anaknya menggugat dirinya.

“Apa salah saya sampai digugat. Padahal dia (Slamet) sudah dikasih dealer. Berkembang, sudah bisa beli rumah di Bali. Saya mengucap syukur dia sudah kaya. Kok masih ingin minta warisan yang ditinggalkan suami saya. Dia (Slamet) tidak pernah memberi saya uang untuk berobat, makan. Darimana saya membayar biaya berobat kalau tidak dari dealer yang saya rintis bersama suami saya,” ucapnya.

Sedangkan Herry Sugiharto mengatakan jika kakaknya (Slamet) saat ini sedang mengalami stroke. Lalu dia mengaku jika ibunya pernah dipaksa bertemu oleh istri dari kakaknya tersebut.

“Malah yang mau nemuin itu istrinya LC, anaknya, sama mantunya. Memaksa bertemu mama saya. Dan sekarang usaha dealer atas nama mama saya itu berhenti 2 tahun. Gara-gara dilaporkan sama istrinya itu ke pusat. Pusat tidak mau kalau masih ada sengketa di dealer,” ungkapnya. (Sir/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PN BanyuwangiPTUNWarisan

Comments 2

  1. Ping-balik: Melalui Kuasa Hukum, Anak Kandung Bantah Gugat Ibunya Soal Warisan - Javasatu.com
  2. Ping-balik: Melalui Kuasa Hukum, Anak Kandung Bantah Gugat Ibunya Soal Warisan - Javasatu.com

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Anak Sensitif Susu Sapi Bukan Halangan, Morinaga Soya Gelar Lari Interaktif Menuju Final Soyalympic 2025

Dandim Gresik Berganti, Bupati dan Wabup Sampaikan Apresiasi

ADVERTISEMENT

Pemkab Gresik Genjot Transformasi Posyandu, 1.615 Titik Siap Jadi Garda Depan Layanan Masyarakat

Banyak Anak Putus Sekolah di Kabupaten Malang, DPRD: Pendidikan Kunci Atasi Kemiskinan

Permata Zain Berangkatkan Ribuan Jemaah Umrah Tiap Tahun, 41 Pesawat Disiapkan

Prev Next

POPULER HARI INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Madas Nusantara Gagas Dana Pembangunan Madura, Bidik Wisata Bahari Kamal

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Liburan Sekolah, Ponpes Sahabat Karomah Gresik Buka Program Pesantren Ceria

Universitas Moestopo Lantik Rektor Baru, Siap Percepat Inovasi dan Digitalisasi Kampus

BERITA LAINNYA

Anak Sensitif Susu Sapi Bukan Halangan, Morinaga Soya Gelar Lari Interaktif Menuju Final Soyalympic 2025

Kemenimipas Pindahkan Hampir 1.000 Warga Binaan ke Nusakambangan

PLN Gencar Edukasi Bahaya Listrik dan Mitigasi Bencana di Jatim

Universitas Moestopo Lantik Rektor Baru, Siap Percepat Inovasi dan Digitalisasi Kampus

Panglima TNI Tegaskan Jiwa Juang Pahlawan Hidup dalam Setiap Prajurit

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

BLT Dana Desa Digelontorkan, Gresik Gaspol Turunkan Kemiskinan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Warga RW 12 Griya Shanta Mojolangu Menolak Jalan Tembus, Walkout dari Sosialisasi

Jelang Bulan Suro, 39 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis Asih Mring Sesami di Blitar

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved