email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 1 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Praperadilan Mantan Direktur Polinema Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti

by Yondi Ari
18 Juli 2025

JAVASATU.COM- Sidang praperadilan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/7/2025). Sidang dipimpin hakim tunggal Erly Soelistyarini.

Kuasa hukum Awan, Sumardhan, SH, MH (kiri memakai baju batik). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Kuasa hukum Awan, Sumardhan, SH, MH, membantah pernyataan Kejati yang menyebut tidak ada pembentukan panitia dalam proses pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema tahun anggaran 2020.

“Kami akan ajukan bukti-bukti berupa SK pembentukan panitia, surat penawaran lahan, berita acara musyawarah, hingga bukti pembayaran. Itu semua sah,” tegas Sumardhan.

Ia juga menyebut penetapan Awan Setiawan sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu yang dipersoalkan adalah keberadaan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor perkara berbeda untuk satu objek perkara.

“Satu objek, tiga sprindik. Ini janggal,” katanya.

Sumardhan juga akan menghadirkan bukti berupa pernyataan Kejati di media soal tidak adanya panitia dan appraisal. Semua bukti direncanakan dibawa pada persidangan lanjutan.

Dalam sidang ini, pihak kejaksaan hadir penuh untuk menanggapi agenda replik. Sidang akan berlanjut Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda duplik dan pembuktian surat.

BacaJuga :

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

Seniman Muda Surabaya Ariel Ramadhan Pameran Tunggal ke-7 “Lautan Bercerita”

Sengketa ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan tanah kampus Polinema tahun 2020. Awan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Namun, melalui gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN.Sby, Awan dan tim hukumnya ingin membatalkan status tersangka tersebut.

Mereka berpegangan pada Pasal 53 ayat (1) yang memungkinkan pengadaan tanah langsung oleh instansi tanpa prosedur panjang, selama luasan tak lebih dari 5 hektare.

“Ini dilakukan untuk efisiensi dan efektifitas. Jadi, harusnya tidak ada pelanggaran prosedur,” tegas Sumardhan. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Polinema
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Polres Malang Siapkan Pengamanan Terpadu Kawal Malam Tahun Baru 2026

Doa Bersama Lintas Agama Jelang 2026, Panglima TNI Ajak Perkuat Persatuan

Pemkab Gresik Kawal Pengobatan Anak Atresia Bilier

Di Singosari Malang, Main Layang-layang Berujung Penganiayaan

MUI Gresik Serukan Refleksi dan Doa di Malam Pergantian Tahun 2026

Kasdim Blora Hadiri Paripurna DPRD, Tegaskan Sinergi TNI–Legislatif Daerah

Tutup 2025, Polres Gresik Naikkan Pangkat 96 Personel Sambut Tantangan 2026

Sepanjang 2025, Kejari Kabupaten Malang Selamatkan Hampir Rp 3 Miliar Uang Negara

Wali Kota Malang Apresiasi Peran Warga Jaga Keamanan Lewat Siskamling

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

HUT ke-130 BRI, Region Malang Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk 500 Warga

Doa Bersama Lintas Agama Jelang 2026, Panglima TNI Ajak Perkuat Persatuan

BERITA LAINNYA

Doa Bersama Lintas Agama Jelang 2026, Panglima TNI Ajak Perkuat Persatuan

Kasdim Blora Hadiri Paripurna DPRD, Tegaskan Sinergi TNI–Legislatif Daerah

Alaraverse Rilis Lagu “Berakhir di Awal”, Refleksi Patah Hati dalam Album Debut

Wapang TNI Pimpin Sertijab Kapuspen TNI hingga Dan PMPP

Capaian RAT Polri 2025 Diapresiasi, Dorong Penguatan Demokrasi dan Supremasi Hukum

Aice Raih Superbrands 6 Tahun Beruntun dan Top Halal Award 3 Kali Berturut-turut

Menhan Resmikan Sekolah Pendidikan Perwira Prajurit Karier TNI di Serpong

Sempat Ricuh, Dua Kontainer Bantuan Warga Malang Raya di Sumut Akhirnya Bisa Didistribusikan

Wali Kota Kediri Tekankan Pendidikan Karakter saat Kukuhkan 61 Kepala Sekolah

Jelang Tahun Baru 2026, Polres Kebumen Musnahkan 1.717 Botol Miras

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sempat Ricuh, Dua Kontainer Bantuan Warga Malang Raya di Sumut Akhirnya Bisa Didistribusikan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d