Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Sabtu, 19 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Praperadilan Mantan Direktur Polinema Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti

by Yondi Ari
18 Juli 2025

JAVASATU.COM- Sidang praperadilan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/7/2025). Sidang dipimpin hakim tunggal Erly Soelistyarini.

Kuasa hukum Awan, Sumardhan, SH, MH (kiri memakai baju batik). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Kuasa hukum Awan, Sumardhan, SH, MH, membantah pernyataan Kejati yang menyebut tidak ada pembentukan panitia dalam proses pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema tahun anggaran 2020.

“Kami akan ajukan bukti-bukti berupa SK pembentukan panitia, surat penawaran lahan, berita acara musyawarah, hingga bukti pembayaran. Itu semua sah,” tegas Sumardhan.

KONTEN PROMOSI

Ia juga menyebut penetapan Awan Setiawan sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu yang dipersoalkan adalah keberadaan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor perkara berbeda untuk satu objek perkara.

“Satu objek, tiga sprindik. Ini janggal,” katanya.

Sumardhan juga akan menghadirkan bukti berupa pernyataan Kejati di media soal tidak adanya panitia dan appraisal. Semua bukti direncanakan dibawa pada persidangan lanjutan.

Dalam sidang ini, pihak kejaksaan hadir penuh untuk menanggapi agenda replik. Sidang akan berlanjut Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda duplik dan pembuktian surat.

BacaJuga :

Polwan Polresta Malang Kota Raih Juara 2 Menembak di Kapolda Jatim Cup 2025

Sidang Penipuan Nenek Rp2,3 Miliar Ditunda Dua Kali, Kuasa Hukum: Alasan Tak Jelas

Sengketa ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan tanah kampus Polinema tahun 2020. Awan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Namun, melalui gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN.Sby, Awan dan tim hukumnya ingin membatalkan status tersangka tersebut.

Mereka berpegangan pada Pasal 53 ayat (1) yang memungkinkan pengadaan tanah langsung oleh instansi tanpa prosedur panjang, selama luasan tak lebih dari 5 hektare.

“Ini dilakukan untuk efisiensi dan efektifitas. Jadi, harusnya tidak ada pelanggaran prosedur,” tegas Sumardhan. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Polinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Universitas Moestopo Gandeng Argentina, Perkuat Diplomasi Lewat Kampus

Wali Kota Malang Dianugerahi Gelar Pendekar IPSI, Dukung Penuh Pencak Silat

ADVERTISEMENT

Diskopindag Kota Malang Dorong Industri Tembakau Tertib SIINas, DBHCHT Lebih Tepat Sasaran

Turnamen Bola Voli Kapolres Gresik Cup 2025, 44 Tim Bersaing di Lapangan

NU Tebuwung Siap Bangun Kantor Baru, Warga Didorong Dukung Penuh

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Konser Sambang Sambung di Kota Malang Bakal Usung Musisi Lokal dan Karya Orisinal

SMA Negeri 2 Malang Jadi Model Nasional Uji Kemahiran Bahasa Indonesia

Diskopindag Kota Malang Dampingi Pelaku Industri Hasil Tembakau Daftar dan Lapor di SIINas

Tiga Kepala Daerah Malang Raya Kompak Bahas Transportasi Terintegrasi

BERITA LAINNYA

Universitas Moestopo Gandeng Argentina, Perkuat Diplomasi Lewat Kampus

Sidang Praperadilan Mantan Direktur Polinema Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti

JNF Apresiasi Kinerja 9 Bulan Pemerintahan Prabowo: Janji Kampanye Mulai Terwujud

Giaza. Rilis ‘Set Me Free’, Lagu tentang Cinta yang Tak Menyekap

Panglima TNI ke Capaja: Jadilah Agen Perubahan dan Penjaga Nilai Pancasila

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Gaji PPPK Kabupaten Malang Cair Agustus, DPRD Siapkan Rp29 Miliar

Sekolah Rakyat di Kota Malang Resmi Beroperasi, Fokus Didik Anak Miskin Ekstrem

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d