email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Praperadilan Mantan Direktur Polinema Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti

by Yondi Ari
18 Juli 2025

JAVASATU.COM- Sidang praperadilan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/7/2025). Sidang dipimpin hakim tunggal Erly Soelistyarini.

Kuasa hukum Awan, Sumardhan, SH, MH (kiri memakai baju batik). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Kuasa hukum Awan, Sumardhan, SH, MH, membantah pernyataan Kejati yang menyebut tidak ada pembentukan panitia dalam proses pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema tahun anggaran 2020.

“Kami akan ajukan bukti-bukti berupa SK pembentukan panitia, surat penawaran lahan, berita acara musyawarah, hingga bukti pembayaran. Itu semua sah,” tegas Sumardhan.

Ia juga menyebut penetapan Awan Setiawan sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu yang dipersoalkan adalah keberadaan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor perkara berbeda untuk satu objek perkara.

“Satu objek, tiga sprindik. Ini janggal,” katanya.

Sumardhan juga akan menghadirkan bukti berupa pernyataan Kejati di media soal tidak adanya panitia dan appraisal. Semua bukti direncanakan dibawa pada persidangan lanjutan.

Dalam sidang ini, pihak kejaksaan hadir penuh untuk menanggapi agenda replik. Sidang akan berlanjut Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda duplik dan pembuktian surat.

BacaJuga :

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Sengketa ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan tanah kampus Polinema tahun 2020. Awan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Namun, melalui gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN.Sby, Awan dan tim hukumnya ingin membatalkan status tersangka tersebut.

Mereka berpegangan pada Pasal 53 ayat (1) yang memungkinkan pengadaan tanah langsung oleh instansi tanpa prosedur panjang, selama luasan tak lebih dari 5 hektare.

“Ini dilakukan untuk efisiensi dan efektifitas. Jadi, harusnya tidak ada pelanggaran prosedur,” tegas Sumardhan. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Polinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

BERITA LAINNYA

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d