email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 2 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Praperadilan Mantan Direktur Polinema Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti

by Yondi Ari
18 Juli 2025

JAVASATU.COM- Sidang praperadilan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/7/2025). Sidang dipimpin hakim tunggal Erly Soelistyarini.

Kuasa hukum Awan, Sumardhan, SH, MH (kiri memakai baju batik). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Kuasa hukum Awan, Sumardhan, SH, MH, membantah pernyataan Kejati yang menyebut tidak ada pembentukan panitia dalam proses pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema tahun anggaran 2020.

“Kami akan ajukan bukti-bukti berupa SK pembentukan panitia, surat penawaran lahan, berita acara musyawarah, hingga bukti pembayaran. Itu semua sah,” tegas Sumardhan.

Ia juga menyebut penetapan Awan Setiawan sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu yang dipersoalkan adalah keberadaan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor perkara berbeda untuk satu objek perkara.

“Satu objek, tiga sprindik. Ini janggal,” katanya.

Sumardhan juga akan menghadirkan bukti berupa pernyataan Kejati di media soal tidak adanya panitia dan appraisal. Semua bukti direncanakan dibawa pada persidangan lanjutan.

Dalam sidang ini, pihak kejaksaan hadir penuh untuk menanggapi agenda replik. Sidang akan berlanjut Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda duplik dan pembuktian surat.

Sengketa ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan tanah kampus Polinema tahun 2020. Awan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Namun, melalui gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN.Sby, Awan dan tim hukumnya ingin membatalkan status tersangka tersebut.

BacaJuga :

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

Mereka berpegangan pada Pasal 53 ayat (1) yang memungkinkan pengadaan tanah langsung oleh instansi tanpa prosedur panjang, selama luasan tak lebih dari 5 hektare.

“Ini dilakukan untuk efisiensi dan efektifitas. Jadi, harusnya tidak ada pelanggaran prosedur,” tegas Sumardhan. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ketum PWI dan KDM Ingatkan Pers Jaga Independensi di Era AI

Curanmor di Masjid dan Sekolah Purworejo Terungkap, 1 Tersangka Ditangkap

8.000 Satlinmas Jateng Serukan “Jaga Desa, Jaga Indonesia”

Aktivis Agraria Afri Faturahman Nahkodai PK KNPI Lengkong Sukabumi

Brandgang Lapas Malang Disulap Jadi Kebun Jagung, Panen Perdana 4 Kuintal

Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka

PWI Luncurkan Website pwi.or.id, Hampir 40 Portal Daerah Terkoneksi

Jelang Hari Santri 2026, LP Maarif NU Dukun Siapkan Ini

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, JNF Sampaikan Selamat

Podcast Ngalam Hebak: Malang untuk Semua, Semua untuk Malang, Osob Kiwalan

Prev Next

POPULER HARI INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

BERITA LAINNYA

Ketum PWI dan KDM Ingatkan Pers Jaga Independensi di Era AI

Curanmor di Masjid dan Sekolah Purworejo Terungkap, 1 Tersangka Ditangkap

8.000 Satlinmas Jateng Serukan “Jaga Desa, Jaga Indonesia”

Aktivis Agraria Afri Faturahman Nahkodai PK KNPI Lengkong Sukabumi

Brandgang Lapas Malang Disulap Jadi Kebun Jagung, Panen Perdana 4 Kuintal

Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka

PWI Luncurkan Website pwi.or.id, Hampir 40 Portal Daerah Terkoneksi

Jelang Hari Santri 2026, LP Maarif NU Dukun Siapkan Ini

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, JNF Sampaikan Selamat

Podcast Ngalam Hebak: Malang untuk Semua, Semua untuk Malang, Osob Kiwalan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved