Javasatu,Malang- Masih karena dampak pandemi virus Corona, Dindik Kabupaten Malang memperpanjang kembali masa belajar dari rumah hingga 1 Juni 2020.

Hal itu menindaklanjuti surat edaran dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bernomor 420/2438.1/101.1/2020 atas perubahan Surat Edaran nomor 420/2011/101.1/2020 tentang pelaksanaan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan.
“Masa belajar siswa dari rumah kami perpanjang lagi, sebelumnya hingga tanggal 21 April, dan diperpanjang lagi hingga 1 Juni 2020 mendatang” tegas Rahmad Harjono. Kadindik Pemkab Malang. Senin (20/04/20)
Masa belajar dari rumah ini menurut Rahmad, diberlakukan untuk jenjang PAUD hingga tingkat SMP di Kabupaten Malang.
“Saat ini Surat Edaran dalam proses, kalau tidak hari ini atau paling lambat besok (Selasa 21/4/2020) surat sudah beredar. Kebijakan itu untuk jenjang PAUD hingga SMP, untuk SMA/SMK wewenang Pemprov, dan sudah di perpanjang” jelasnya.
Rahmat berpesan, kepada pihak sekolah agar selalu memberikan pembelajaran dan evaluasi dalam bentuk daring atau offline.
“Para siswa akan libur sekolah, tetapi tetap belajar di rumah saja. Pihak sekolah wajib membangun komunikasi intensif dengan orang tua siswa agar bisa selalu mengontrol anaknya di rumah untuk belajar” pungkasnya. (Agb/Arf)