Javasatu,Gresik- Prasetyo (44) asal Kelurahan Arjosari RT 002 RW 003 Kecamatan Blimbing Kota Malang tertangkap jajaran Polsek Bungah Gresik usai beraksi mencongkel kotak amal musala dan membawa kabur.
Kapolsek Bungah, AKP Sujiran menerangkan, pelaku Prasetyo melakukan aksinya di musala Al Islah Dusun Tengaan RT 009 RW 003 Desa Watuagung Mengare Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, pada Senin 8 Februari 2021 sekira pukul 02.30 WIB.
“Awalnya seorang muazin musala yang hendak adzan Subuh mendapati lelaki tak dikenal keluar meninggalkan musala menggendong tas rangsel (tas punggung, red) dengan mengendarai motornya” ungkap Kapolsek Bungah, AKP Sujiran, Senin (8/2/2021).
Saksi muazin merasa curiga, lanjut Kapolsek, saat mengecek kotak amal dalam kondisi terbuka dan kosong, bersamaan dengan pelaku bergegas mengendarai motor meninggalkan musala.
“Kotak amal dalam keadaan terbuka dan uang didalamnya kosong tidak bersisa, spontan saksi teriak maling dan Pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra nopol W 2924 JJ ke arah jalan Desa Watuagung Mengare Kecamatan Bungah” papar Kapolsek.
Kemudian, masih Kapolsek, saksi dibantu warga lainnya mengejar pelaku hingga ke Desa Karangrejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Namun nahas pelaku terpeleset dan jatuh.
“Pelaku terpleset dan terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya pelaku beserta kendaraan serta tas Rangsel yang berisi uang kotak amal Rp 2 juta 273 ribu diamankan” tambah Sujiran.
Kanit Polsek Bungah Aiptu Dwi Rahmanto menambahkan, dari tangan pelaku, selain uang hasil curian dan motor yang dikendarai, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, dua obeng yanh digunakan aksi dan satu Hp Merk OPPO.
“Modus operandi pelaku mengambil uang dalam kotak amal dalam keadaan terkunci gembok dengan cara mencungkit menggunakan 2 buah obeng” ungkap Kanit Polsek Bungah Aiptu Dwi Rahmanto.
Atas pertanggungjawabannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Dan pelaku harus mendekam di balik jeruji Polsek Bungah Gresik. (Bas/Saf)
Comments 5