Javasatu,Gresik- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik menghimbau kepada para lembaga keuangan yang ada di wilayah Kabupaten Gresik lebih selektif dalam melayani penukaran uang dalam jumlah besar.
“Kepada Bank di Gresik untuk lebih selektif agar nantinya bisa mencegah lebih awal politik uang di Pilkada Kabupaten Gresik 9 Desember 2020 nanti” ucap Ketua Bawaslu Gresik, Moch Imron Rosyadi kepada Javasatu.com melalui sambungan telepon, Kamis (26/11/2020).

Ditegaskan Imron, terutama penukaran uang pecahan Rp. 50.000 dan Rp. 100.000 dalam jumlah besar.
“Kami menghimbau itu bisa menjadi salah satu cara mencegah terjadinya politik uang” tegasnya.
Diterangkan, berdasarkan Pasal 73 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016, Calon dan atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.
“Jika pasal tersebut dilanggar, Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai aturan undang-undang yang berlaku” terangnya.
Dia berharap, agar Pilkada di Kabupaten Gresik bisa bersih dari politik uang.
“Sehingga pilihan masyarakat bisa obyektif sesuai hati nurani dan demokrasi berjalan bagus” tutup Imron. (Bas/Saf)