
Javasatu,Gresik- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik melalui Ketua Moch Imron Rosyadi meminta kepada petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) melaksanakan tugas sesuai dengan PKPU 18/2020 pasal 10a, tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
“Saksi pasangan calon yang selanjutnya di sebut saksi adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Rapat pemungutan suara dapat di hadiri oleh saksi yg berjumlah 2 orang untuk setiap pasang calon” terang Imron, saat rakor bersama KPU, Tim Kampanye, Saksi jelang pemungutan suara Pilbup Gresik di Kantor KPU Gresik, Jumat (4/12/2020).
Ditambahkan, Saksi sebagaimana di maksud pada ayat 1 yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 satu orang pada satu waktu. Saksi sebagaimana di maksud wajib membawa surat tertulis yang di tanda tangani oleh pasangan calon/tim kampanye.
“Dalam menjalankan tugas saksi dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto pasangan calon, simbol atau gambar partai politik. Mengenakan seragam atau atribut lain yang mencitrakan pendukung, dan menolak peserta pemilihan” tegas Imron.
Selanjutnya, saksi yang hadir berhak menerima salinan DPT dan formulir model, hasil salinan KWK.
“Berharap, saksi harus datang sesuai jadwal dan memahami hak dan kewajibannya, yang lebih terpenting adalah mematuhi protokol kesehatan Covid-19 karena pandemi belum selesai, ingat 3M” pungkas Imron. (Bas/Nuh)