JAVASATU-SURABAYA- Secara humanis dan santun, petugas tiga pilar Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya menggelar operasi yustisi pengawasan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kelurahan Perak Utara kecamatan setempat pada Jumat (24/9/2021).

Danramil Pabean Cantian Mayor Inf Sumarsono mengatakan, operasi yang diikuti petugas gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan sehingga diharapkan bisa menekan angka peningkatan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Surabaya pada khususnya dan Jawa timur pada umumnya.
“Mari kita bersama-sama memutus penyebaran COVID-19 di kota Surabaya. Dan kota Surabaya sudah mengalami penurunan menjadi PPKM level 1” ajak Mayor Inf Sumarsono.
Ia tidak bosan mengingatkan mulai dari lingkungan keluarga, warga di sekitar maupun warga binaan di setiap wilayah tugasnya untuk disiplin mentaati protokol kesehatan.
“Operasi yustisi ini dilaksanakan dengan tegas akan tetapi harus humanis dan santun, hindari kesalah pahaman petugas saat laksanakan tugas dilapangan dengan warga, serta berikan sanksi kepada pelanggar Protokol Kesehatan sesuai aturan yang ada” kata Danramil Pabean Cantian.
Data terhimpun, dari hasil operasi yustisi dilakukan petugas gabungan, teguran kepada pemilik rumah makan dan warkop sebanyak 3 orang, sanksi push up diberikan kepda 4 orang dan dilakukan pemberian masker kepada 4 orang.
Baca Juga:
-
Berkas JE, Tersangka Kejahatan Seksual SPI Batu Diteliti Kejati Jatim – Kliktimes.com
-
Pasangan Suami Istri Terdakwa Penipuan Miliaran Rupiah Jalani Sidang Perdana – Sentraltimur.com
Informasi tambahan, hadir dalam kegiatan yustisi diantaranya anggota Koramil 0830/03 Pabean Cantian, anggota Polsek Pabean, Satpol PP kecamatan dan anggota BKO Linmas. (Sir/Saf)
Comments 1