email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 5 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Di Malang, Ekonomi Jadi Alasan Seorang Suami Jual Istri Sendiri Layani Threesome

by Agung Baskoro
20 Desember 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Suami yang tega jual istri ke lelaki hidung belang itu berinisial ME (43) asal Bandungrejosari Kecamatan Sukun, Kota Malang. Lebih parahnya lagi, jasa seks komersial itu dengan model threesome, yang melibatkan satu pelanggan, dirinya sendiri serta istri sah nya PS (37).

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

KBO Satreskrim Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menjelaskan, perbuatan itu dilakukan di salah satu penginapan di Kepanjen dan diamankan pada 14 Desember 2023 sekitar pukul 20.15 WIB.

“Polres Malang mendapatkan informasi bahwa di salah satu media sosial aplikasi biru melalui chat pribadi dengan akun es dawet, pada salah satu grup bernama fantasi pasutri menawarkan istrinya untuk melakukan hubungan suami istri dengan kesepakatan sebesar Rp 800 ribu,” jelas Taufik.

Adapun caranya, lanjut Taufiq, sebelum pelanggan masuk ke dalam kamar, atau akan melakukan hubungan threesome, harus menyerahkan uang kepada tersangka terlebih dahulu.

“Tersangka juga di dalam kamar menunggu giliran untuk melakukan hubungan seksual,” terang Taufik.

Taufiq menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol N-6632-ACI, uang tunai Rp. 800 ribu, Kunci Kamar penginapan dengan Nomor Kamar 101, serta unit HP merk Xiaomi warna Biru.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa bisnis sex threesome tidak ada unsur paksaan. Sedang hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. ME juga mengaku tak ada fantasi seksual tertentu, dan hanya melakukan hubungan demi keuntungan uang.

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Malang Mediasi Konflik Warga vs Kades Segaran, Kasus Lanjut ke Polisi

Pengedar 30 Poket Sabu di Bululawang Ditangkap, Polisi Buru Bandar Besar

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Simatakaca Rilis Single Baru “Akan Segera Berlalu”, Suarakan Harapan di Balik Kesedihan

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Hadiri Maulid Nabi di Masjid Istiqlal

ADVERTISEMENT

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

Single Baru Band Enitine “Shell of a Damned College Kid”, Suarakan Keresahan Mahasiswa

Ribuan Elemen Masyarakat Deklarasi Jogo Kota Malang, Tolak Provokasi dan Anarkisme

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Ketahuan ke Luar Daerah, GRIB Jaya: Pengkhianatan Rakyat!

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

BERITA LAINNYA

Simatakaca Rilis Single Baru “Akan Segera Berlalu”, Suarakan Harapan di Balik Kesedihan

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Hadiri Maulid Nabi di Masjid Istiqlal

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

LAKSI Apresiasi Polri Usut Aktor Penghasutan Demo Ricuh DPR

Deddy Sitorus, Pengamat: Legislator Kritis Pro Rakyat, Publik Diminta Tak Terprovokasi Hoaks

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved