email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 18 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ini Daftar Tarif Baru Pelanggan Perumda Tirta Kanjuruhan

by Agung Baskoro
23 Mei 2021

Javasatu,Malang- Setelah mendapatkan persetujuan Bupati Malang HM Sanusi, akhirnya Tirta Kanjuruhan bisa menyesuaikan tarif air minum baru. Penyesuaian tarif ini sendiri tidak berlaku bagi pelanggan kategori masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR.

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi. (Foto: Istimewa)

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi, mengatakan perubahan tarif akan efektif bulan Juni tahun 2021. Dan sejak 11 tahun lalu pihaknya belum melakukan perubahan tarif dasar air.

“Tarif dasar air yang sejak tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp 1.500 per meter kubik disesuaikan menjadi Rp 2.400 per meter kubik. Tarif dasar tersebut diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga A2 sampai dengan rumah tangga B, instansi pemerintah dan TNI-Polri. Sedangkan untuk tarif rendah bagi pelanggan sosial umum dan sosial khusus, yang semula Rp 1.100 per meter kubik disesuaikan menjadi Rp 1.950 per meter kubik,” kata Syamsul, Minggu (23/5/2021).

Syamsul menambahkan, bagi pelanggan yang menggunakan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian, yaitu pelanggan niaga dan industri juga ditetapkan sesuai kebijakan yang berlaku.

“Penyesuaian ini dalam rangka efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan, struktur tarif air minum baru tersebut juga mengandung tarif progresif, serta dilaksanakan dalam periode 3 tahun, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023,” terangnya.

(Sumber: Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang)

Menurut Samsul, penyesuaian tarif ini masih sangat terjangkau bagi pelanggan. Penyesuaian tarif air minum telah melewati kajian dan perhitungan yang matang.

“Tergolong sangat terjangkau karena untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 meter kubik, pelanggan hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar Rp 36.500 per bulan atau sebesar 1,19 persen dari upah minimum Kabupaten Malang. Sedangkan sesuai dengan ketentuan, batas maksimal sebesar 4 persen atau sebesar Rp 120.000 per bulan,” ungkap Syamsul.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

Terakhir, Syamsul memastikan, penyesuaian tarif ini tidak berlaku bagi pelanggan MBR. Pelanggan MBR tetap membayar tarif rendah yang mengandung subsidi sebesar 37,5 persen dari tarif dasar.

“Bahkan, khusus untuk MBR yang benar-benar tidak mampu, kami telah memiliki program pemberian bantuan biaya pemakaian air gratis sebanyak 10 meter kubik per bulan. Demikian juga bagi pelanggan tempat keagamaan, kami telah memiliki program bantuan biaya pemakaian air gratis bagi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan,” tukas Syamsul. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: MBRpdam kabupaten malangPerumda Tirta KanjuruhanTarif AirTarif Air PDAM Kabupaten MalangTarif Air Perumda Tirta Kanjuruhan
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Polda Jateng Perketat Pengamanan Imlek 2026 Lewat KRYD

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Mahasiswa UIBU Raih Emas Kejuaraan Balap Sepeda Asia 2026 di Arab Saudi

Jelang Ramadan, Gus Yani Ziarah Makam Wali Bersama Kader PDIP

Kapolri Copot Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba Diapresiasi Publik

Halimah Munawir Dorong Diplomasi Seni Indonesia-Mesir

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

RAT 2025 KSPPS Al-Karimi Berkah Mandiri Gresik, Soroti Penurunan SHU

MUI Gresik Minta Perusahaan Fasilitasi Ibadah Karyawan saat Ramadan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

Jelang Ramadan, Gus Yani Ziarah Makam Wali Bersama Kader PDIP

Halimah Munawir Dorong Diplomasi Seni Indonesia-Mesir

BERITA LAINNYA

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Polda Jateng Perketat Pengamanan Imlek 2026 Lewat KRYD

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Kapolri Copot Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba Diapresiasi Publik

Halimah Munawir Dorong Diplomasi Seni Indonesia-Mesir

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

Pelatihan dan Uji Kompetensi Chef Program MBG Kembali Digelar di Blitar

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved