email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 29 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ini Daftar Tarif Baru Pelanggan Perumda Tirta Kanjuruhan

by Agung Baskoro
23 Mei 2021

Javasatu,Malang- Setelah mendapatkan persetujuan Bupati Malang HM Sanusi, akhirnya Tirta Kanjuruhan bisa menyesuaikan tarif air minum baru. Penyesuaian tarif ini sendiri tidak berlaku bagi pelanggan kategori masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR.

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi. (Foto: Istimewa)

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi, mengatakan perubahan tarif akan efektif bulan Juni tahun 2021. Dan sejak 11 tahun lalu pihaknya belum melakukan perubahan tarif dasar air.

“Tarif dasar air yang sejak tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp 1.500 per meter kubik disesuaikan menjadi Rp 2.400 per meter kubik. Tarif dasar tersebut diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga A2 sampai dengan rumah tangga B, instansi pemerintah dan TNI-Polri. Sedangkan untuk tarif rendah bagi pelanggan sosial umum dan sosial khusus, yang semula Rp 1.100 per meter kubik disesuaikan menjadi Rp 1.950 per meter kubik,” kata Syamsul, Minggu (23/5/2021).

Syamsul menambahkan, bagi pelanggan yang menggunakan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian, yaitu pelanggan niaga dan industri juga ditetapkan sesuai kebijakan yang berlaku.

“Penyesuaian ini dalam rangka efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan, struktur tarif air minum baru tersebut juga mengandung tarif progresif, serta dilaksanakan dalam periode 3 tahun, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023,” terangnya.

(Sumber: Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang)

Menurut Samsul, penyesuaian tarif ini masih sangat terjangkau bagi pelanggan. Penyesuaian tarif air minum telah melewati kajian dan perhitungan yang matang.

“Tergolong sangat terjangkau karena untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 meter kubik, pelanggan hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar Rp 36.500 per bulan atau sebesar 1,19 persen dari upah minimum Kabupaten Malang. Sedangkan sesuai dengan ketentuan, batas maksimal sebesar 4 persen atau sebesar Rp 120.000 per bulan,” ungkap Syamsul.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

Terakhir, Syamsul memastikan, penyesuaian tarif ini tidak berlaku bagi pelanggan MBR. Pelanggan MBR tetap membayar tarif rendah yang mengandung subsidi sebesar 37,5 persen dari tarif dasar.

“Bahkan, khusus untuk MBR yang benar-benar tidak mampu, kami telah memiliki program pemberian bantuan biaya pemakaian air gratis sebanyak 10 meter kubik per bulan. Demikian juga bagi pelanggan tempat keagamaan, kami telah memiliki program bantuan biaya pemakaian air gratis bagi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan,” tukas Syamsul. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: MBRpdam kabupaten malangPerumda Tirta KanjuruhanTarif AirTarif Air PDAM Kabupaten MalangTarif Air Perumda Tirta Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Isu Skandal Wakil Bupati Sumedang Viral, KDM Bentuk Tim Investigasi

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

BERITA LAINNYA

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved