Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kabupaten Malang Raih Predikat Madya Kabupaten Layak Anak 2021

Javasatu by Javasatu
1 Agustus 2021
1

JAVASATU-MALANG- Kabupaten Malang meraih penghargaan Predikat Madya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) 2021 dari Pemerintah Pusat pada Kamis (29/7/2021) secara virtual.

(Sumber Gambar: Humas Pemkab Malang)

Penghargaan diberikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia kepada Kepala Daerah yang telah menyelenggarakan kebijakan, program dan kegiatan dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Kabupaten Malang dinilai telah mampu memenuhi Indikator KLA terkait pemenuhan dan perlindungan hak anak. Indikator perlindungan anak terdiri dari kelembagaan dan lima klaster hak anak yang meliputi hak sipil kebebasan, perlindungan khusus, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, serta pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Gugus Tugas KLA akan terus meningkatkan komitmennya dalam pemenuhan hak anak, terutama pada lima kluster indikator.

ADVERTISEMENT

Di dalam penyelenggaraan KLA, pandangan, suara, pendapat, dan aspirasi anak harus diperhatikan dan dipertimbangkan, baik untuk memberikan masukan mengenai bagaimana tanggapan mereka atas jalannya pelaksanaan yang dilakukan para pemangku kepentingan, maupun anak terlibat dan dilibatkan langsung dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

”Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya, atas kerja keras kita semua sehingga Kabupaten Malang meraih Predikat Madya sebagai Kabupaten Layak Anak tahun 2021. KLA adalah program Kementerian PPPA dalam upaya mewujudkan suatu daerah Kabupaten/Kota untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak” jelas Bupati Malang, HM Sanusi, Sabtu (31/7/2021).

Penghargaan KLA ini merupakan wujud Apresiasi Pemerintah Pusat melalui Kementerian PPPA diperuntukkan bagi Kepala Daerah yang berhasil mengintegrasikan pembangunan menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Tujuan diselenggarakannya evaluasi pembangunan KLA adalah untuk meningkatkan komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dan dunia usaha di kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus Anak.

”Selain itu, tujuan KLA ini adalah mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kabupaten/kota secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA, dan memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan di bidang pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus anak sebagai salah satu wujud nyata bahwa Kabupaten Malang telah menyelenggarakan kebijakan layak anak” terangnya.

Baca Juga:
  • Gubernur Jatim Apresiasi Pelaksanaan Vaksin oleh KAUJE – Kliktimes.com

“Bukti konkrit Kabupaten Malang pantas meraih predikat madya KLA dengan adanya sejumlah kebijakan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Peraturan Bupati Malang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kabupaten Malang Layak Anak. Selain itu telah dibentuknya UPTD PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta dibentuknya Satuan Tugas (SATGAS PPA) yang tersebar di 387 desa dan 12 kelurahan untuk menangani secara dini terhadap tindak kekerasan pada perempuan dan anak” tambah Bupati Malang. (*)

Tags: Bupati MalangHM Sanusihumas pemkab malangKabupaten Layak Anak 2021Kabupaten Malang Layak AnakKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakKementerian PPPAKLA 2021Pemerintah Daerahpemkab malang
Previous Post

Vaksinasi Sembari Bansos di Obyek Wisata, Kolaborasi Forkompimda Gresik dan IKA UNAIR

Next Post

Gubernur Jatim Tinjau Serbuan Vaksinasi Berbasis Pekerja di PT KAS Gresik

Related Posts

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang
Kabupaten Malang

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

26 April 2026
Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan
Berita

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

25 April 2026
Jalan Diperbaiki, Warga Malang Selatan Apresiasi Kinerja Bina Marga
Berita

Jalan Diperbaiki, Warga Malang Selatan Apresiasi Kinerja Bina Marga

25 April 2026
SPBU “Nakal” di Kota Malang Disanksi, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite 30 Hari
Berita

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Malang Bongkar Oplosan LPG Subsidi

24 April 2026
Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi
Berita

Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi

24 April 2026
Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi
Berita

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

23 April 2026
Next Post
Gubernur Jatim Tinjau Serbuan Vaksinasi Berbasis Pekerja di PT KAS Gresik

Gubernur Jatim Tinjau Serbuan Vaksinasi Berbasis Pekerja di PT KAS Gresik

Comments 1

  1. Ping-balik: Ir. Hj. Anita Lubis dan Ketua LPA Deli Serdang Sosialisasi ke Desa, Imbau Ortu Kontrol HP Anak - KlikTimes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
  • HAIRUL Rilis Lagu “Dibuat Kamu”, Angkat Kisah Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
  • Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan
  • Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com