JAVASATU.COM-MALANG- Untuk menetukan siapa orang yang paling bertanggung jawab pada kasus perintangan dan kecelakaan (laka) kerja di PG Kebonagung Kabupaten Malang yang menewaskan satu pekerja, Satuan Reskrim Polres Malang akan mendatangkan dua saksi ahli.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro, menjelaskan, pada Minggu ini pihaknya mengagendakan pemeriksaan dua saksi ahli. Yakni saksi ahli pidana serta saksi dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.
“Rencana pemeriksaan (saksi ahli, red) kami agendakan minggu ini,” ujar Wahyu. Senin (3/7/2023).
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan dua saksi ahli itu, penyidik akan melakukan gelar perkara. Ini untuk menentukan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dan laka kerja di PG Kebonagung.
“Hasil pemeriksaan saksi ahli, kemudian kami lanjutkan untuk gelar perkara menentukan tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (24/6/2023), Satreskrim Polres Malang menggelar pra rekonstruksi dan olah TKP ulang terkait perintangan dan laka kerja di PG Kebonagung Kabupaten Malang. Hasilnya ada 12 reka adegan.
Pada adegan 1- 3 merupakan adegan dimana petugas keamanan PG Kebonagung tidak mengizinkan penyidik dan Tim Identifikasi Polres Malang masuk untuk melakukan olah TKP. Alasannya masih menunggu izin dari pimpinan.
Kemudian adegan 4 – 5 adalah terkait perencanaan yang dilakukan di sebuah ruangan diikuti para manajer.
Selanjutnya adegan 6 – 10, dimana pihak PG Kebonagung merubah atau membuat rekayasa TKP. Disinilah kemungkinan pihak PG Kebonagung berusaha mengaburkan kejadian kecelakaan kerja.
Lalu adegan selanjutnya (11, red) terkait olah TKP pertama yang bukan TKP sesungguhnya. Dari pra rekonstruksi tersebut, polisi menemukan TKP sesungguhnya. Lokasinya berada di samping saat olah TKP pertama.
Dari hasil olah TKP diperoleh keterangan, korban pekerja yang meninggal dunia terjatuh ke lantai dasar dengan ketinggian 2 meter 30 sentimeter. Korban masuk ke dalam mixer atau mesin giling. (Agb/Nuh)