email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 4 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Penipu Tanah Kavling di Malang Tertangkap di Bogor

by Agung Baskoro
7 November 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Tim buru sergap (Buser) Polres Malang berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan jual beli tanah kavling di Malang. Pelaku yang merugikan user hingga miliaran rupiah tersebut, akhirnya tertangkap di wilayah Bogor.

Pelaku diamankan di Mapolres Malang. (Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial MM alias Umar (48), asal Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia diamankan di sebuah kontrakan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2023 lalu.

“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan jual beli tanah kavling di Malang,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (07/11/2023).

Taufik menjelaskan, kronologi bermula saat korban, Achmad Naufal (34), warga Kelurahan Polehan, Blimbing Kota Malang, tertarik dan berencana membeli tanah kavling yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sekitar bulan Juli 2020. Naufal kemudian menghubungi pelaku sebagai pengembang dan melakukan transaksi pembelian di kantor pemasaran yang berlokasi di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Saat itu, korban sepakat membayar secara tunai sejumlah Rp 50 juta kepada pelaku dan dijanjikan Akta Jual Beli (AJB) diserahkan dalam waktu enam bulan. Nahas, setelah waktu yang ditentukan, pelaku tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi.

Hingga kemudian korban mengetahui jika tanah kavling yang dijanjikan oleh pelaku ternyata belum lunas dari pemilik sebelumnya, sehingga AJB tidak akan bisa diterbitkan.

“Korban merasa tertipu, kemudian melapor ke SPKT Polres Malang,” imbuhnya.

BacaJuga :

Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Ketahuan ke Luar Daerah, GRIB Jaya: Pengkhianatan Rakyat!

Penutupan KKN-T 2025 Unira Malang, Gebyar Socialpreneur Celebration Dorong Dampak Berkelanjutan

Taufik menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tanah yang dijual oleh pelaku pembayarannya masih belum lunas. Namun, oleh pelaku sudah dijual ke para pembeli melalui bagian pemasaran. Setidaknya terdapat 12 pengaduan terkait kasus itu.

“Selain korban, ada belasan pengaduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas. Besarnya bervariasi mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 1,5 miliar. Namun tidak dapat menguasai tanah tersebut,” jelasnya.

Tersangka akan diancam dengan Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kasus ini telah ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Malang, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan PakisPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Desa Campurejo Digelontor Rp24,7 Miliar untuk Penataan Permukiman Kumuh

ADVERTISEMENT

Harga Sembako Naik, Pemkot Batu Tekan Inflasi Lewat Gerakan Pangan Murah

Polsek Cerme Gaungkan Pesan Kamtibmas Lewat Turnamen Catur

Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Ketahuan ke Luar Daerah, GRIB Jaya: Pengkhianatan Rakyat!

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Gerebek Rumah di Turen Malang, Polisi Tangkap Pemuda dengan 14,68 Gram Sabu

300 Personel Gabungan TNI-Polri Kabupaten Malang Lakukan Patroli

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

28 PAC Usulkan Sugeng Pujianto Jadi Calon Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang

BERITA LAINNYA

Wagub Emil Dardak Apresiasi Pasuruan Jaga Kondusifitas, Ingatkan Warga Waspada Hoaks

Pasuruan Komit Jaga Damai: Bupati Rusdi Pimpin Ikrar Tolak Hoaks dan Perusakan

Pengamat Apresiasi Gercep Kapolda Metro Jaya, Dinilai Wujud Komitmen Polri Jaga Demokrasi

Pengamat Puji Prabowo Jaga Demokrasi, Minta Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

Wakapuspen TNI Resmi Dijabat Kolonel Osmar Silalahi, Brigjen Freddy Ardianzah Jadi Kapuspen

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan Disita Petugas

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved