email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 11 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Berhasil Ungkap Kasus KDRT Wagir Malang, Ini Motifnya

by Agung Baskoro
3 Juli 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Seoang pria inisial BFY (41), warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi setelah sempat menjadi buron.

BFY diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

BFY diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan dua orang korban yaitu, istrinya, LW (42) dan anaknya, IFC (22) mengalami luka cukup parah. Akibatnya, korban melapor ke Polsek Wagir, pada Selasa (28/6/2022) lalu.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri alias buron. Tak tinggal diam, dengan cepat seluruh anggota opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wagir menyebar untuk mencari pelaku.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, menurut pengakuan dari pelaku. Ia merasa ketakutan dan terusik karena dicari-cari Polisi. Akhirnya pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (2/7/2022) malam, sekira pukul 19.30 WIB ke Mapolsek Wagir dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Malang.

“Terduga pelaku KDRT, BFY menyerahkan diri ke Polsek Wagir, selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Satreskrim Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, Minggu (3/7/2022).

Kapolres menyebut, jika motif pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati. Lantaran pelaku akan diceraikan oleh istrinya.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika motif pelaku yaitu karena pelaku merasa sakit hati atau tidak terima dengan maksud istrinya yang ingin menceraikan pelaku,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, “Kami terapkan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30 juta, dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” tegasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: KDRTkecamatan wagirKekerasanPolres Malangpolsek wagir

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Husnul Aqib Sosialisasikan Perda di Dukun Gresik, Soroti Perlindungan Anak

Bupati Pasaman Barat Yulianto Borong Buku Gol A Gong di Seminar Literasi

Pangandaran Run 2026 Diikuti 5.070 Peserta, TNI Gelar Baksos

Kodim Mimika Rampungkan 10 Jembatan Beton Garuda Merah Putih

Irjen Dekananto Eko Purwono Resmi Jadi Kapolda Jatim, Berantas Narkoba

Di Balik Dugaan Korupsi MBG: Antara Administrasi Negara dan Akuntabilitas Demokrasi

Kabut Asap Ganggu Penerbangan Palembang, OMC Dipindah ke Pangkal Pinang

Retret di Bogor, IKG Perkuat Soliditas Pengurus dan Bahas Sapta Cita 2026–2031

HUT ke-81 Jatim, SMK Al Ikhlash Gresik Buka Servis Motor Gratis

Refah Competition 2026 di Gresik Diikuti Ratusan Peserta

Prev Next

POPULER HARI INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

BERITA LAINNYA

Husnul Aqib Sosialisasikan Perda di Dukun Gresik, Soroti Perlindungan Anak

Bupati Pasaman Barat Yulianto Borong Buku Gol A Gong di Seminar Literasi

Pangandaran Run 2026 Diikuti 5.070 Peserta, TNI Gelar Baksos

Kodim Mimika Rampungkan 10 Jembatan Beton Garuda Merah Putih

Irjen Dekananto Eko Purwono Resmi Jadi Kapolda Jatim, Berantas Narkoba

Di Balik Dugaan Korupsi MBG: Antara Administrasi Negara dan Akuntabilitas Demokrasi

Kabut Asap Ganggu Penerbangan Palembang, OMC Dipindah ke Pangkal Pinang

Retret di Bogor, IKG Perkuat Soliditas Pengurus dan Bahas Sapta Cita 2026–2031

HUT ke-81 Jatim, SMK Al Ikhlash Gresik Buka Servis Motor Gratis

Refah Competition 2026 di Gresik Diikuti Ratusan Peserta

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved