Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Usai Sanksi Diperpanjang Sebulan, Bagaimana Nasib Camat Pujon Malang?

Agung Baskoro by Agung Baskoro
19 Agustus 2021
0

JAVASATU-MALANG- Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, sanksi Camat Pujon, A. Taufiq diperpanjang hingga satu bulan atau 30 hari ke depan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Foto: Istimewa)

Diketahui perpanjangan masa sanksi tersebut setelah yang bersangkutan menjalani masa sanksi 30 hari pertama sejak 14 Juli 2021. Dan terhitung, akan berakhir kurang lebih pada 14 September 2021 mendatang.

“Yang jelas masa sanksi pertama sudah habis, dan setahu saya juga sudah diperpanjang. Karena kemarin sudah dirapatkan, nah selama setelah sebulan ke depan tergantung bagaimana nanti keputusannya” terang ditemui awak media, Kamis (19/8/2021).

Lalu bagaimana nasib Camat Pujon?. Tridiyah menjelaskan, berdasarkan evaluasi selanjutnya, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan bisa kembali ke jabatannya, setelah masa sanksinya habis. Sementara hingga saat ini yang bersangkutan juga masih aktif berdinas sebagai staf di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

ADVERTISEMENT

“Yang jelas dia (Camat Pujon, A. Taufiq) bukan non job. Dia itu non aktif. Haknya masih diterima secara penuh. Jadi nanti akan dievaluasi, bisa jadi yang bersangkutan kembali ke jabatannya. Atau mungkin bisa saja ada pergeseran, meskipun di jabatan yang sama” jelas Tridiyah.

Selanjutnya, Tridiyah menyebutkan, kegiatan bersih desa yang dilakukan di Desa Ngabab itu sebetulnya sudah pada Juli lalu. Dan untuk status Camat Pujon saat ini, merupakan perpanjangan pe-non-aktifan 30 hari kedepan. Saat itu ada 4 desa yang akan menggelar acara yang sama. Namun 3 diantaranya menggagalkan acara bersih desa itu.

“Yang di Pujon ini Kecamatan tahu. Saat itu kan ada 4 desa yang mengajukan untuk melaksanakan bersih desa. Meskipun di tanggal yang berbeda tapi di pekan itu. Tercatat ada tiga desa yang sampai saat ini menunda. Bahkan ada yang menyatakan secara tertulis. Nah yang di Desa Ngabab ini tetap terjadi (digelar)” papar Tridiyah.

Tridiyah menegaskan bahwa A. Taufiq yang saat itu masih aktif sebagai Camat Pujon harus bertanggung jawab.

“Dia juga bertindak sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Pujon” tutup Tridiyah.

Baca Juga:
  • Bupati Malang Nonaktifkan Camat Pujon, Gara-Gara Bersih Desa Ngabab – Kliktimes.com

Diketahui, saat itu di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kasyarakat (PPKM) Darurat. Ada salah satu desa di Kecamatan Pujon, yakni Desa Ngabab tetap melaksanakan acara bersih desa. Dan menimbulkan kerumunan massa.

Akibat dari acara ritual itu, Camat setempat Ahmad Taufiq, harus menanggung risikonya. Yaitu harus dinon aktifkan dari jabatannya oleh Bupati Kabupaten Malang, HM Sanusi.

Taufiq sendiri diberi sanksi karena terkesan kecolongan hingga terselenggarannya acara di Desa Ngabab, yang menimbulkan kerumunan di tengah masa PPKM. (Agb/Saf)

Tags: A. TaufiqCamat PujonKepala Inspektorat Kabupaten MalangPelanggar PPKMTridiyah Maestuti
Previous Post

Pramuka Kota Batu Beri 500 Dosis Vaksin Covid-19 ke Masyarakat

Next Post

Pemuda Wlingi Silet Tangan…Gegara Diputus Pacar

Related Posts

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang
Kabupaten Malang

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

26 April 2026
Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan
Berita

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

25 April 2026
Jalan Diperbaiki, Warga Malang Selatan Apresiasi Kinerja Bina Marga
Berita

Jalan Diperbaiki, Warga Malang Selatan Apresiasi Kinerja Bina Marga

25 April 2026
SPBU “Nakal” di Kota Malang Disanksi, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite 30 Hari
Berita

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Malang Bongkar Oplosan LPG Subsidi

24 April 2026
Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi
Berita

Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi

24 April 2026
Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi
Berita

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

23 April 2026
Next Post
diputus pacar

Pemuda Wlingi Silet Tangan...Gegara Diputus Pacar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
  • HAIRUL Rilis Lagu “Dibuat Kamu”, Angkat Kisah Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
  • Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan
  • Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com