Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kuras Isi Toko Kelontong, Pelajar 18 Tahun di Kota Malang Ngaku Hanya Ikut-ikutan

by Julian Sukrisna
19 Februari 2025

JAVASATU.COM-MALANG- GMM (18), warga Mergosono, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran terbukti melakukan pencurian di sebuah toko kelontong yang ada di Jalan Parseh Jaya, Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam aksinya, ia bersama-sama dengan RFS dan FM yang mana keduanya saat ini masih DPO untuk membobol pintu samping toko menggunakan linggis.

Usai berhasil masuk, ketiganya menggasak barang-barang dagangan, diantaranya beberapa slop rokok untuk dijual kembali.

KONTEN PROMOSI
Kasatreskrim Polres Malang Kota, Kompol M Sholeh saat memperlihatkan alat congkel yang dipakai pelaku. (Foto: Julian S/Javasatu.com)

GMM yang merupakan seorang pelajar mengaku baru kali ini melakukan pencurian. Namun pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan dan mengejar dua DPO lainnya.

Kasatreskrim Polres Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh menyampaikan, GMM adalah satu dari 3 tersangka yang melakukan pencurian tersebut. Untuk saat ini, baru GMM yang ditangkap sedangkan dua sisanya masuk DPO.

“Saat jam malam, membobol toko kelontong dan menyikat habis barang barang yang ada di dalam toko kelontong. Kerugian mencapai 10 juta rupiah,” ujar M Sholeh saat rilis, Rabu (19/02/2025).

Walaupun GMM mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut jika ada indikasi terlibat dengan beberapa kasus pencurian sebelumnya.

BacaJuga :

Menyaru Jemaah, Wanita Gasak Tas saat Salat Maghrib di Masjid Jami’ Malang

Kota Malang Resmi Bentuk 57 KKMP, Wahyu: Koperasi Harus Jadi Pilar Ekonomi Warga

“Sementara masih mengakui satu, nanti akan kita kembangkan dengan beberapa TKP yang lain yang sebelumnya, jika ada indikasi mereka melakukan di beberapa TKP maka akan kami sidik dengan tuntas,” tegasnya.

GMM dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Jup)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: 363 kuhpkepolisianPencurianPolresta Malang Kota

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Penggunaan Sound System dan Waktu saat Karnaval di Kota Batu Dibatasi

Menyaru Jemaah, Wanita Gasak Tas saat Salat Maghrib di Masjid Jami’ Malang

ADVERTISEMENT

Kota Malang Resmi Bentuk 57 KKMP, Wahyu: Koperasi Harus Jadi Pilar Ekonomi Warga

Kapolres Gresik Dukung Kopdeskel Merah Putih, Siap Kawal Ketahanan Ekonomi Desa

Gresik Luncurkan 356 Koperasi Merah Putih, Jadi Pelopor Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

PSI Pakai Logo Gajah, Kaesang: Simbol Kuat, Cerdas, dan Setia

dr. Nur Rochmah Resmi Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Malang

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Data Sementara, Korban Meninggal Kebakaran KMP Barcelona Tercatat Lima Orang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Agus H. Widodo Terpilih Jadi Ketua Umum Asbanda 2025-2029

DOM Band Rilis “Doa Untukmu”, Lagu Balada Menyentuh Sambut Hari Anak Nasional

PSI Pakai Logo Gajah, Kaesang: Simbol Kuat, Cerdas, dan Setia

Data Sementara, Korban Meninggal Kebakaran KMP Barcelona Tercatat Lima Orang

TNI Kerahkan KRI dan RIB Evakuasi Korban Terbakarnya KMP Barcelona

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SD Negeri 04 Petrokimia Luncurkan Program Sekolah Cerdas dan Dolanan Nusantara

Gaji PPPK Kabupaten Malang Cair Agustus, DPRD Siapkan Rp29 Miliar

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d