email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kuras Isi Toko Kelontong, Pelajar 18 Tahun di Kota Malang Ngaku Hanya Ikut-ikutan

by Julian Sukrisna
19 Februari 2025

JAVASATU.COM-MALANG- GMM (18), warga Mergosono, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran terbukti melakukan pencurian di sebuah toko kelontong yang ada di Jalan Parseh Jaya, Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam aksinya, ia bersama-sama dengan RFS dan FM yang mana keduanya saat ini masih DPO untuk membobol pintu samping toko menggunakan linggis.

Usai berhasil masuk, ketiganya menggasak barang-barang dagangan, diantaranya beberapa slop rokok untuk dijual kembali.

Kasatreskrim Polres Malang Kota, Kompol M Sholeh saat memperlihatkan alat congkel yang dipakai pelaku. (Foto: Julian S/Javasatu.com)

GMM yang merupakan seorang pelajar mengaku baru kali ini melakukan pencurian. Namun pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan dan mengejar dua DPO lainnya.

Kasatreskrim Polres Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh menyampaikan, GMM adalah satu dari 3 tersangka yang melakukan pencurian tersebut. Untuk saat ini, baru GMM yang ditangkap sedangkan dua sisanya masuk DPO.

“Saat jam malam, membobol toko kelontong dan menyikat habis barang barang yang ada di dalam toko kelontong. Kerugian mencapai 10 juta rupiah,” ujar M Sholeh saat rilis, Rabu (19/02/2025).

Walaupun GMM mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut jika ada indikasi terlibat dengan beberapa kasus pencurian sebelumnya.

BacaJuga :

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

“Sementara masih mengakui satu, nanti akan kita kembangkan dengan beberapa TKP yang lain yang sebelumnya, jika ada indikasi mereka melakukan di beberapa TKP maka akan kami sidik dengan tuntas,” tegasnya.

GMM dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Jup)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: 363 kuhpkepolisianPencurianPolresta Malang Kota

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin Ajak Jaga Ukhuwah NU

TMMD ke-128 Gresik Dimulai, Fokus Bedah Rumah hingga Pembangunan Jalan Desa

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Wali Kota Kediri Lantik PNS, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

BERITA LAINNYA

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d