JAVASATU.COM-MALANG- Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus 4 orang tersangka pelaku pembunuhan di kawasan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang beberapa waktu lalu. Tiga pelaku ditangkap petugas, sedangkan 1 orang menyerahkan diri sehari kemudian.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Malang Kompol Bayu Febriyanto Prayoga menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari keduanya bertemu saat sama sama menonton pertunjukan Bantengan. Namun karena dibawah pengaruh alkohol, keduanya terlibat perkelahian hingga berujung pada tewasnya Korban.
“Awalnya pada saat ada pertunjukan Bantengan. Korban (A) adalah teknisi sound sistem acara tersebut. Keduanya ribut kecil, kemudian salah satu pelaku memanggil teman-temannya, membawa senjata, dan mengeroyok korban. Akibatnya korban meninggal dunia,” terang Kasatreskrim, Selasa (27/6/2023).
Polisi bergerak cepat mengamankan para pelaku pembunuhan, keesokan harinya 3 orang pelaku ditangkap dan seorang lainnya menyerahkan diri. Polisi mengamankan barang bukti 1 bilah parang, sangkur dan beberapa bilah pakaian korban dan pelaku. Senjata ini yang digunakan untuk menghabisi korbannya.
“Dari hasil visum, korban meninggal dunia karena tusukan benda tajam yang menebus ginjal dan lambung sedalam 40 sentimeter. Pada saat dievakuasi pisau masih dalam keadaan tertancap di perut korban,” beber Kompol Bayu Febriyanto Prayoga.
Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan pelaku habis menenggak minuman keras (Miras). Inilah yang memicu perkelahian.
“Saat di pertunjukan korban menghalangi jalan dari pelaku. Pelaku menegur tapi tidak di indahkan korban. Salah satu pelaku pergi memanggil teman teman dan senjata untuk mengeroyok korban,” urai Kasatreskrim.
Kata Kasatreskrim, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan. Mulia dari membanting, memukul, hingga menusuk korban.
“Gotri memiliki senjata dan membanting. S menusuk korban, RK memukul korban dan EP juga menusuk korban,” ungkap Bayu.
Seluruhnya, kata Kasatreskrim, dikenakan pasal 340 atau 338 subsider pasal 170 ayat 2 dan 3 dengan hukuman maksimal mati.
Sementara kuasa hukum pelaku, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa telah mengakui segala perbuatannya dan bersikap kooperatif. Pelaku menyesal atas apa yang terjadi. Kuasa hukum berharap agar pelaku mendapat keringanan hukuman. Kuasa hukum berharap pelaku dikenakan pasal 170.
“Pelaku semua sudah mengakui, mereka menyesal dan bersikap kooperatif. Harapan kami hukumannya bisa jadi pasal 170,” tukas Guntur Putra Abdi Wijaya. (Dop/Saf)